Ilustrasi (sumber: mirajnews.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Pengadilan Mesir akhirnya memvonis bebas bersyarat kepada dua jurnalis TV Al Jazeera, Baher Mohamed dan Mohamed Fahmi, dari vonis awal 7-10 tahun penjara.
Pengadilan setempat membebaskan kedua awak media tersebut dengan syarat uang jaminan, setelah pengadilan setempat menyatakan keduanya tidak bersalah atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Sementara, dalam setiap persidangan, para wartawan asing ini selalu menyatakan diri mereka tidak bersalah, sebab, mereka hanya mengerjakan tugas mereka sebagai pewarta.
Sebelumnya, Jurnalis Al Jazeera lainnya, Peter Greste juga telah kembali ke negaranya, Australia setelah dekrit presiden menyudahi penahanannya 400 hari di penjara Mesir.
Ketiga jurnalis tersebut bersama tujuh rekannya di luar Mesir dianggap telah menyebarkan berita bohong saat melakukan peliputan aksi protes terhadap militer yang mengkudeta Presiden Mohamed Morsi, pada tahun 2013 lalu. (antara)