JAKARTA (kabarkota.com) – Perjanjian timbal balik Indonesia – Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Resciprocal Trade (ART) berpotensi memonopoli dunia penyiaran tanah air.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLVI), Bambang Santoso dalam Diskusi tentang Dampak Investasi Asing 100 Persen di TV dan Radio, yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) secara Online, pada Kamis (5/3/2026).
“Tujuannya itu untuk menguasai dan memonopoli media,” kata Santoso. Itu lantaran ART membolehkan asing 100 persen kepemilikan TV dan Radio di Indonesia.
Selain itu, lanjut Santoso, penguasaan itu salah satunya mereka tunjukkan melalui pengaturan algoritma yang setiap saat bisa diubah. Hal ini menambah tekanan bagi industri media nasional.
PRSSNI Minta Kepemilikan Media Dibatasi
Ketum Pimpinan Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PP PRSSNI), M. Rafiq juga menjelaskan bahwa berdasarkan Article 2.28 Restriction on Foreign Investment yang tercantum dalam ART, Indonesia harus mengizinkan investor dari Amerikamemiliki Lembaga Penyiaran tanpa batasan kepemilikan.
“ART ini justru membuka karpet merah untuk asing,” sesal Rafiq.
Menurutnya, ART ini bertentangan dangan pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa pihak asing hanya boleh masuk sebagai modal tambahan, dengan batasan maksimal 20 persen dari total modal, dan harus dimiliki oleh dua pemegang saham.
Selain itu Pasal 30 UU Penyiaran juga melarang pendirian Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.
Pihaknya mengaku khawatir ART semakin menambah masalah bagi dunia penyiaran. Terlebih, selama ini secara ekonomi, kondisi media sedang tidak baik-baik saja, dan secara politis dikuasai oleh segelintir orang.
Jika kepemilikan media dikuasai asing, Rafiq menilai, sejumlah risiko akan muncul. Diantaranya, framing yang menguntungkan pihak luar, tekanan ekonomi melalui pemberitaan, serta ketergantungan pada agenda global.
“Radio dan Televisi bisa dijadikan alat penjajahan modern,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta, kepemilikan asing, khususnya di dunia penyiaran harus dibatasi. Sebab, membuka kepemilikan asing atas radio dan televisi bukan sekadar kebijakan bisnis atau ekonomi, melainkan keputusan tentang pihak yang bisa memengaruhi cara berpikir bangsa ini.
KNRP: Kuncinya di DPR
Sementara itu, Aktivis KNRP, Hellena Yoranita Souisa berpandangan bahwa perjanjian timbal balik tersebut merupakan perjanjian yang asimetris yang mengancam keberlangsungan industri media.
“Media nasional sulit membiayai diri sendiri, karena media dalam negeri secara kepemilikannya bermasalah. Sementara, dia juga harus bersaing dengan media-media yang dibiayai asing,” paparnya.
Pada akhirnya, sebut Hellena, media akan bergantung pada pembiayaan pemerintah sehingga ini bisa memengaruhi independensi media.
Meski demikian, kata Hellena, pemerintah masih mempunyai waktu untuk bisa merevisi pasal-pasal yang bisa merugikan indonesia, dalam waktu 90 hari, sejak penandatangan ART, pada 19 Februari lalu.
“ART itu kalau tidak diratifikasi tidak ada artinya, dan kuncinya ada di DPR,” ucapnya. Hanya masalahnya, DPR juga dikuasai oleh Partai Politik (Parpol) yang sama dengan pemerintah.(Ed-01)







