Forpi pantau Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogya, Ini Hasilnya

Pantauan Forpi di salah satu ruangan khusus merokok di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (14/10/2019). (dok. forpi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) melakukan pemantauan ke sejumlah ruang khusus merokok di kompleks Balaikota Yogyakarta, pada Senin (14/10/2019).

Bacaan Lainnya

Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, pemantauan sengaja dilakukan, mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejak bulan Maret 2018 lalu.

Menurutnya, subtansi dari Perda No 2 Tahun 2017 tersebut adalah larangan merokok di area KTR, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, sekolah, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja. Sedangkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda paling Rp 7,5 juta.

“Proses sosialiasi sudah cukup lama dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta. Namun, masih ada saja orang yang merokok tidak pada tempat yang telah disediakan,” ungkap Bahar melalui siaran persnya, Senin (14/10/2019).

Bahar menjelaskan, berdasarkan hasil pantauannya, Forpi menemukan beberapa puntung rokok berserakan di lantai ruang khusus merokok yang disediakan. Hanya saja, tak terlihat ada orang yang tengah merokok di lokasi tersebut. Pihaknya justru melihat orang merokok di luar area yang sudah ditentukan.

“Penunjuk arah ke ruang merokok tidak terlihat sehingga tak heran jika masih ada pegawai maupun tamu yang berkunjung ke Balaikota Yogyakarta merokok di luar ruangan yang sudah disediakan,” sesalnya.

Selain itu, Bahar juga menemukan ada salah satu pintu ruangan khusus merokok yang engselnya sudah rusak.

Oleh karenanya Forpi berharap agar Pemkot melakukan penambahan penunjuk arah dan perbaikan fasilitas di ruang khusus merokok yang rusak. Termasuk, peningkatan kesadaran dan komitmen dari semua pihak khususnya para perokok agar patuh terhadap aturan yang ada.

Bahar menambahkan, petugas untuk menegur ketika melihat orang merokok tidak pada tempatnya juga diperlukan kehadirannya.

“Menambah ruang merokok itu perlu tetapi penindakan bagi pelanggar juga perlu dilakukan. Minimal tindakan berupa teguran bagi yang melanggar selain sosialisasi secara masif perlu dilakukan,” tegas Bahar. (Ed-02)

Pos terkait