Honorarium Dinaikkan, Rekrutmen PPK/PPS untuk Pemilu 2024 Segera Dibuka

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan akan menaikkan honorarium bagi badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, khususnya bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang itu. Sembari menyiapkan SDM yang akan dilibatkan. Mengingat, ada kemungkinan nantinya penerimaan calon PPS/PPK dilakukan dengan berbasis aplikasi.

“SDM di provinsi dan kabupaten/kota sedang dilatih, sembari menyempurnakan proses sehingga bulan Oktober ini atau November nanti bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Hamdan dalam media gathering dengan KPU DIY, pada 15 Oktober 2022.

Pihaknya berharap, antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi ini dapat meningkat, sejalan dengan adanya kenaikan honorarium bagi badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Pada tahun 2019, sebagian dari kami harus memperpanjang masa pendaftaran di beberapa kecamatan,” ungkapnya lagi.
Pertama, sebut Hamdan, karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali lipat sebagaimana aturan yang telah ditentukan. Kedua, pendaftar perempuan kurang dari 30 persen.

“Kami mendorong supaya pendaftarnya paling tidak lebih dari 30 persen untuk bisa mengikuti seleksi PPK/PPS/KPPS,” tegas Hamdan.

Secara terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Yogyakarta, Frengky Argitawan Mahendra membenarkan bahwa rencananya ada kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN yang merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu.

Menurut Frengky, kenaikan honorarium tersebut didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Terkait masa kerjanya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI, tapi gambarannya untuk Pemilu sekitar 15 bulan dan Pilkada 9 bulan,” jelas Frengky saat dihubungi kabarkota.com.

Lebih lanjut Frengky menyebutkan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan itu, kenaikan maksimal honorarium yang akan diberikan per bulan, antara Rp 200 ribu – Rp 650 ribu, tergantung dari jabatan dan proses Pemilu yang diembannya.

Pihaknya mencontohkan, untuk ketua PPK, jika pada Pemilu 2019 mendapatkan honor sekitar Rp 1.85 juta, pada Pemilu mendatang, maksimal akan menerima Rp 2.5 juta per bulan. Sedangkan untuk PPK Pilkada, dari Rp 2.2 juta pada 2020, menjadi Rp 2.5 juta pada 2024.

Sedangkan Ketua PPS, dari sebelumnya Rp 900 ribu pada Pemilu 2019, akan dinaikkan menjadi Rp 1.5 juta per bulan. Begitu pun dengan Ketua PPS untuk Pilkada 2024, dari sebelumnya Rp 1.2 juta pada 2020, menjadi Rp 1.5 juta per bulan. (Rep-01)

Pos terkait