ICM sebut 2018, Duka Hari Anti Korupsi, Ada Apa?

Ilustrasi (dok. uns)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta menyebut tanggal 9 Desember 2018 bukan lagi sebagai ucapan selamat, melainkan “Duka Hari Anti Korupsi”.

Bacaan Lainnya

Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH menilai, sebutan itu yang pantas disematkan dalam situasi pemberantasan korupsi seperti sekarang. Mengingat, supremasi Politik dan Pelibatan Aparat Penegak Hukum Dalam Pembangunan Infrastruktur “Kejar Tayang” Pemilu 2019 Oleh Rezim Nawa Cita, justru menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Padahal, dalam peringatan Hari Anti Korupsi 2018 ini, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ingin agar gerakan antikorupsi menjadi gerakan bangsa yang dilakukan institusi negara, civil society, dan masyarakat luas.

Sementara, dari sisi kebijakan dalam memberantas korupsi, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang memposisikan KPK sebagai koordinatornya. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, sistem pengaduan masyarakat, seperti Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), mencatat lebih dari 36 ribu aduan yang masuk.

Namun, menurut ICM, masih banyak kasus dugaan pungli maupun korupsi, khususnya di DIY yang hingga kini belum ada kejelasan penuntasannnya. Dua diantaranya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas TPR Parangtritis, Bantul, dan lapotan dugaan pungli terhadap warga terdampak bandara baru di Kulon Progo.

“ICM menduga, tidak jelasnya progres proses hukum pungli utamanya pungli dalam pembangunan bandara NYIA, karena aparat penegak hukum juga masuk dalam “tim pengawal pembangunan” berbalut Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) sehingga sulit independen dalam penegakan hukum anti korupsi,” kata Wahyu melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Minggu (9/12/2018) malam.

Dalam kasus dugaan korupsi, penghentian secara “kasar” oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas kasus korupsi dana hibah persiba, dengan tersangka salah satu elit partai penguasa, menunjukkan aparat penegak hukum “tidak steril” dari supremasi politik.

Persoalan selanjutnya, sudah 600 hari kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga kini belum juga tuntas. Presiden terkesan tidak mempunyai kemauan tegas untuk membentuk Tim Pencari Fakta kasus Novel. Padahal, serangan terhadap Novel adalah juga serangan terhadap seluruh pegiat anti korupsi di Indonesia, sehingga tidak tuntasnya kasus Novel adalah teror juga terhadap pegiat anti korupsi se Indonesia. Sementara regulasi Peraruran Pemerintah, dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan jalan keluar substantif, dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Kami juga mengkritisi KPK yang tidak jelas sikapnya dalam kasus dugaan korupsi hasil investigasi indonesialeaks. Sejak berdiri 2002 atau 16 tahun lalu KPK masih belum “pecah telur” dalam penindakan kasus korupsi di sebagian kecil provinsi di Indonesia, salah satunya di DIY,” tegasnya.

Di lain sisi, ICM menganggap, peran pers atau media sangat penting dalam pemberantasan korupsi sebagaimana fungsi tersebut ada di Pasal 3 UU tentang Pers sebagai pengontrol kekuasaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasan baik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

“Media yang independen dan bukan partisan menjadi kawan bagi Warga dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia,” anggapnya.

Karenanya, ICM mendesak, agar KPK independen dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan publik dengan segera memproses kasus dugaan perusakan alat bukti di KPK dan segera “pecah telur” penindakan di DIY.

Pihaknya juga mengajak media massa di nasional dan lokal untuk tetap menjadi pilar ke-4 demokrasi, dengan menjadi pengontrol kekuasaan dan mengawal progres penanganan kasus korupsi, termasuk mendukung penuntasan kasus teror terhadap Novel dan serangan atau teror semacam terhadap pegiat anti korupsi. (Ed-02)

Pos terkait