Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Nusantara menyebut sistem pemerintahan di IKN berbeda dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) pada umumnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, IKN merupakan satuan daerah setingkat provinsi tapi kedudukannya setingkat kementerian.
“Ini pemerintahan hybrid,” kata Thomas dalam Bulaksumur Roundtable Forum (BRF) Putaran 1 di UGM, pada 9 Agustus 2024.
Menurutnya, semua kewenangan Pemda dan KL telah diserahkan ke otorita. Selain itu, IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.
Mengingat, kata Thomas, selama ini Presiden menyadari bahwa praktik pemerintahan dengan model disentralisasi telah memunculkan kontestasi antarpemerintahan yang justru sering mengganggu jalannya roda pemerintahan
“Hari ini, kami bebas berbuat apa saja di IKN,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Thomas, pihaknya tetap mengedepankan aspek akuntabilitas dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan di IKN. Salah satunya dengan mengacu pada lima elemen penting pembangunan, yakni: green, smart, incusive, resilient, dan sustainable.
Pihaknya mencontohkan, dari luas IKN 252 ha dan 68 ribu ha perairan atau 5x luas Jakarta, hanya 25 persen yang lahan yang dibangun. Selebihnya, 65 persen untuk kota hutan berkelanjutan (sustainable forest city), dan 10 persen pertanian berkelanjutan.
Sedangkan untuk pembagian wilayah, pihaknya mengaku telah melakukan kajian bersama UGM dan Universitas Udayana terkait bentuk pemerintahan dan pembagian wilayah IKN. Nantinya, IKN terdiri dari tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.
“Kami akan memberikan kodifikasi wilayah yang menentukan batas wilayah IKN, dengan kabupaten eksisi yang wilayahnya diambil IKN,” ucapnya lagi.
Termasuk, sebut Thomas, opsi pembentukan Daerah Khusus, dengan status KL dan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Sementara menyangkut rencana pemindahan Ibu Kota Negara, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.
Thomas menyebutkan, pemindahan yang dimaksud adalah pemindahan kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, atau dari Jakarta ke IKN. Selain itu juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada pasal 39 UU Nomor 3 Tahun2022 tentang IKN, penyelenggara Pemdasus IKN dimulai sejak pemindahan. (Rep-01)