Ini Alasan Pemerintah Tak Campuri Kasus 11 ABK Indonesia di Inggris

Ilustrasi (sumber: dunia.news.viva.co.id)

SLEMAN (kabarkota.com) – Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) berbendera Italia, Sunflower E Genova  hingga kini masih terjebak di Inggris. Sebagian pihak menilai, Pemerintah Indonesia lepas tangan dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan dan BHI Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, pemerintah memang tidak mengintervensi kasus tersebut karena khawatir justru akan kontra produktif dengan upaya yang dilakukan International Transport Federation (ITF) terhadap mereka.

"Intervensi Kemlu kurang sterategis karena justru bisa merugikan ABK yang saat ini tengah diperjuangkan pembayaran hak-haknya oleh ITF," ungkap Lalu kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (31/5).

Menurut Lalu, 11 WN tersebut merupakan ABK kapal wisata (Cruise) dari Uni Eropa (Italia). Kasus penahanan itu bukan karena persoalan human trafficking melainkan permasalahan di internal perusahaan yang menunggak hutan di tiga negara.

Pengadilan Italia, lanjut Lalu, sebenarnya telah memerintahkan pemulangan para ABK tersebut, serta pembayaran tunggakan gaji selama 4 bulan. Namun, ITF tak percaya dengan pengadilan, sehingga menuntut pembayaran hak ABK terlebih dahulu sebelum dipulangkan.

"Ketika nanti ada hak-hak ABK yang belum terpenuhi, maka itu yang akan kami intervensi," imbuhnya.(Baca juga: 90 Persen ABK Nelayan WNI jadi Korban Perdagangan Manusia)

Sebelumnya, sejumlah media melansir, Otoritas Inggris di Newport, Wales, masih melakukan perundingan dengan pengadilan Italia terkait tuntutan 13 orang anak buah kapal yang 11 diantara asal Indonesia yang tertahan di Inggris.

SUTRIYATI

Pos terkait