Ini Alasan Walikota Yogyakarta Melantik Ratusan Pejabat Baru di Awal Tahun 2021

Dok Istimewa

Yogyakarta – Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti melantik ratusan pejabat, meliputi pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas. Total jumlah pejabat yang dilantik tersebut adalah 888 orang.

Haryadi menjelaskan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat itu merupakan komitmen Pemkot Yogykarta untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta yang mengamanatkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan OPD ini dimaksudkan untuk dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya di lapangan Balaikota Yogyakarta, Senin (4/1/2021).

Walikota berharap para pejabat yang dilantik tersebut dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan dan suasana kerja yang baru sehingga pelayanan dapat berjalan optimal.

“Keberadaan OPD baru di Pemkot Yogya menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan penataan yang tidak mudah. Ini adalah dinamika yang wajar sebagai proses transisi menuju birokrasi yang semakin baik,” tegasnya.

Haryadi optimis jika para pejabat yang baru di lantik tersebut dapat beradaptasi dengan mudah dan tidak mengurangi kualitas pelayanan, namun justru semakin meningkatkan profesionalitas, kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya yakin proses transisi ini sama sekali tidak mengurangi kualitas pelayanan, namun justru semakin meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan kita sebagai abdi masyarakat,” jelasnya.

Pada 2021 sesuai regulasi Pemda DIY terdapat perubahan nomenklatur Kecamatan dan Desa di tingkat Kabupaten/Kota. Nomenklatur diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Perubahan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.

Adapun untuk Kota Yogyakarta penyebutan berubah yakni Kecamatan menjadi Kemantren, Camat menjadi Mantri Pamong Praja, untuk Kelurahan menjadi Kalurahan.

Editor: Jidi Diponegoro

Pos terkait