Ini Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kota Yogya

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo (dok. fb kpu kota jogja)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pelaksaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 telah usai, beberapa hari jelang pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Dari penyelenggaraan kampanye selama kurang lebih enam bulan lamanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima masukan dari berbagai pihak kaitannya dengan fasilitasi kampanye.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengungkapkan, berbagai permasalahan yang dikeluhkan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diantaranya, sempitnya titik lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kota Yogyakarta kan kecil dan pemasangan APK di jalan-jalan protokol juga dibatasi,” kata Dayat saat dihubungi kabarkota.com, usai menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye, Kamis (25/7/2019).

Namun sebenarnya, lanjut Hidayat, mereka masih bisa memasang APK di kampung-kampung. Hanya saja, sebagian terkendala dengan perizinan, terutama untuk baliho yang berukuran besar.

Selain itu, ungkap Hidayat, lamanya masa kampanye juga mempengaruhi tingkat kerawanan konflik. Meskipun, secara umum pelaksanaan kampanye di kota Yogyakarta relatif kondusif

“Kami juga menerima masukan dari LSM Pemilu yang menilai kampanye lebih efektif dilakukan melalui media massa. Mengingat, 40% pemilih milenial menggunakan media sosial untuk mengakses informasi tentang Pemilu,” ucapnya

Frenky AM selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Yogyakarta menambahkan, evaluasi yang disampaikan juga menyangkut perizinan pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu yang sering kali mendadak, sehingga cukup membuat pihak kepolisian cukup kerepotan untuk melakukan pengamanan.

Oleh karenanya, pihaknya berharap, ke depan, para peserta Pemilu yang akan menggelar kampanye bisa menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Bawaslu Kota Yogya Soroti Aturan yang tak Sinkron

Sementara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin mengaku, pihaknya menyoroti soal Paraturan Walikota (Perwal) yang menjadi dasar pengaturan kampanye dan pemasangan APK yang terbitnya justru saat tahapan kampanye telah dimulai.

“Semestinya, 30 hari sebelum hari pelaksanaan, Perwal sudah keluar sehingga memberi kesempatan kepada para peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi ke jajaran di bawahnya,” anggap Muslimin.

Akibat keterlambatan itu, kata Muslimin, terjadi ketidaksesuaian antara amanat di Perwal dengan implementasi di lapangan. Misalnya, multi tafsir tentang eksekutor untuk penertiban APK yang seharusnya menjadi ranahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Muslimin menjelaskan, soal izin pemasangan APK juga tidak sinkron antara Perwal dengan Undang-Undang Pemilu. Sebab, dalam Perwal menyebut bahwa APK yang harus berizin berupa rontek, padahal di UU Pemilu tak menggunakan istilah rontek melainkan baliho.

Aturan yang tak sinkron lainnya, sebut Muslimin, terkait dengan tumpang tindih aturan antara UU Pemilu, UU tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kapolri soal izin pelaksanaan kampanye. Pasalnya, masing-masing peraturan tersebut memberikan batas waktu yang berbeda untuk penyampaian izin kampanye.

“Kami merekomendasikan agar pada Pemilu ke depan ada sinkronisasi berbagai aturan tersebut,” tegasnya.

Atas berbagai masukan tersebut, KPU Kota Yogyakarta membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan ke KPU DIY untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI guna perbaikan Pemilu ke depan. (Rep-01)

Pos terkait