Ilustrasi (dok. pexels)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pukulan berat, hampir semua sektor usaha. Akibatnya, buruh dan pekerja juga terkena imbasnya.
Berdasarkan Kegiatan pemetaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, pada 22 – 29 Juli saja, sedikitnya ada 330 perusahaan yang merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak Covid-19.
Bahkan, buruh atau pun pekerja yang tidak mengalami PHK atau dirumahkan, kondisinya juga berat. Hal tersebut sebagaimana dialami salah satu pekerja di Yogyakarta, Sulis.
“Ya jelas berat, terutama karena jam kerjanya tidak lagi full, dan gajinya juga hanya sesuai dengan keberangkatan,” ungkap pria yang bekerja di sektor perhotelan ini kepada kabarkota.com, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, situasi tersebut terjadi sejak awal pandemi hingga kebijakan lockdown diterapkan. “Sampai sekarang masih belum bisa seperti dulu,” sambungnya.
Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), pria yang sudah bekerja hampir lima tahun ini mengaku belum mendapatkan kejelasan informasi dari pihak perusahaan tentang skema pembayarannya. Hanya saja, pada tahun 2020 lalu, THR para karyawan di perusahannya masih dibayar full.
Sementara seorang buruh dari Kulon Progo, Dwi mengaku, meski sekarang masih dalam situasi pandemi, namun dirinya tetap bersyukur karena masih bisa mendapatkan penghasilan.
“Ada hasil sedikit atau banyak, tinggal bagaimana mensyukurinya,” ucap Dwi.
Menyangkut THR, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi tentang skema pembayarannya nanti. Namun biasanya, pria ini mengaku mendapatkan “sangu bodo” (bekal untuk lebaran) dari tempatnya bekerja.
Menurutnya, istilah “sangu bodo” sebenarnya sama dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dalam bentuk uang tunai dan paket bingkisan lebaran. (Rep-01)