Jelang Mayday, MPBI Desak DPRD DIY Bentuk Pansus Pangawasan THR

Audiensi MPBI di Gedung DPRD DIY, Jumat (30/4/2021). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan audiensi ke kantor DPRD DIY, pada Jumat (30/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam audiensinya, anggota MPBI Denta Julian Sukma menyoroti sejumlah permasalahan Salah satunya menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh DIY. Mengingat, di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang membayarkan THR tapi tak sesuai peraturan perundang-undangan dengan dalih kesulitan keuangan perusahaan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak bagi buruh dan pekerja yang harus dibayarkan satu kali gaji, maksimal H-7 sebelum lebaran.

Untuk itu pihaknya mendesak agar DPRD DIY melakukan pengawasan soal pembayaran THR tersebut.

“Harapan kami ada Pansus THR,” kata Direktur Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) ini.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung tentang Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang direspon oleh Disnakertrans DIY, dengan menetapkan wilayahmda menentukan jenis kewirausahaan yang berorientasi pada usaha kuliner, pemberian pelatihan, dan permodalan.

Denta menilai, program tersebut kurang melibatkan Serikat Pekerja/Buruh dalam menentukan jenis kewirausahaan dan wilayah TKM. Selain itu, pemberian modalnya juga relatif kecil.

“Apakah program TKM yang berorientasi menciptakan unit usaha kuliner tersebut cukup menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh?” ucapnya.

Anggota MPBI dari perwakilan F SP TSK SPSI DIY, Kirnadi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar mempertimbangkan para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi agar juga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos). Selain itu, pihaknya juga meminta agar koperasi bagi para buruh dan pekerja segera direalisasikan. Mengingat, hal tersebut sudah menjadi wacana Gubernur DIY sejak lama.

“Koperasi itu nantinya untuk memberdayakan para buruh atau pekerja yang masih aktif,” kata Kirnadi.

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menambahkan tentang dampak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Apakah dampaknya selama ini benar-benar menciptakan lapangan kerja, dan implementasi OBL untuk kesejahteraan?” tanya Irsad.

Irsad juga mempertanyakan tentang perkembangan vaksinasi gratis bagi pekerja/buruh DIY, dan meminta vaksinasi gratis bagi pekerja/buruh menjadi prioritas pemerintah.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto menyatakan, pihaknya telah menampung aspirasi tersebut.

“Jangan sampai kasus perburuhan ini menjadi permasalahan klasik,” pintanya.

Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan untuk THR, menurutnya memang telah diatur dalam SK Kemenakertrans yang mawajibkan para pelaku usaha membayarkan itu ke karyawan sebelum hari raya. Namun karena sekarang situasinya di tengah pandemi Covid-19, skema pembayarannya terbagi dalam dua opsi.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi (dok. kabarkota.com)

Pertama, bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19, maka pembayaran THR maksimal H-7 lebaran. Kedua, bagi perusahaan yang bisa menunjukkan terdampak pandemi, maka pembayaran maksimal H-1 lebaran.

Disnakertrans juga membuka Posko THR yang bisa diakses secara offline maupun online untuk memudahkan aduan buruh/pekerja.

Aria merinci, pada tahun 2019 lalu, ada 26 aduan. Sedangkan tahun 2020 ada 54 aduan tentang THR.

“Hari ini, ada aduan THR terhadap 10 perusahaan dan langsung kami follow up dengan mediasi,” ucapnya.

Sedangkan untuk koperasi buruh, Aria berdalih Disnakertrans tak bisa bekerja sendiri. Terlebih, pembentukan badan koperasi harus sesuai dengan asas.

“Tapi prinsipnya, kami siap untuk menindaklanjuti,” tegasnnya.

Pada 1 Mei 2021 besok, MPBI juga berencana untuk menggelar aksi memperingati Mayday di kawasan Tugu Yogyakarta, mulai pukul 15.30 WIB. (Rep-02)

Pos terkait