Spanduk bertuliskan Posko Pelayanan Pengaduan Penangguhan UMK di Disnakertans DIY. (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Pelayanan Pengaduan Penangguhan UMK. Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Disnakertans DIY, Darmawan mengatakan, posko pelayanan ini dibuka sejak 26 Oktober hingga 20 Desember 2014 mendatang.
Menurut Darmawan, posko pengaduan ini penting mengingat selama ini ada perusahaan-perusahaan yang belum mampu membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena berbagai keterbatasan.
"Pada tahun 2014 ini, sedikitnya ada 6 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK dari total 3.344 perusahaan di DIY," kata Darmawan kepada kabarkota.com di ruang kerjanya, Senin (3/11).
Dari 6 pengajuan itu, sambung Darmawan, dua diantaranya ditolak dan empat lainnya disetujui. Menurutnya, enam perusahaan itu terdiri atas sektor garmen, restoran, dan klinik-klinik kesehatan.
Posko pelayanan ini dibuka setiap jam kerja, di Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Disnakertrans DIY.
Pihaknya berharap, agar nantinya para pelaku usaha dapat melaksanaan pengupahan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur, tetanggal 27 Oktober 2014 lalu.
Berdasarkan SK Gubernur No 252/KEP/2014 tentang UMK tahun 2015, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.302.500 atau naik 11,01 persen dari UMK 2014. Disusul kabupaten Sleman sebesar Rp 1.200.000 (naik 6,48 persen), UMK Kabupaten Bantul Rp 1.163.800 (naik 3,40 persen), Kabupaten Kulonprogo Rp. 1.138.000 (naik 6,45 persen), dan UMK Kulon Progo Rp 1.108.249 (naik 12,11 persen).
Meski begitu, lanjut dia, kenaikan UMK tersebut tidak mengacu pada rencana kenaikan harga BBM. Mengingat, dari 60 item yang ditetapkan sebagai ukuran penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), komponen kenaikan harga BBM tidak termasuk di dalamnya. "Kami melakukan survei KHL sejak bulan Januari-September," ungkapnya.
Oleh karena itu Darmawan menyatakan, jika nantinya ada protes terkait dengan kenaikan UMK kali ini maka akan menjadi masukan untuk pertimbangan perubahan UMK pada tahun selanjutnya.
SUTRIYATI