Ilustrasi (kemendagri.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menhindari empat hal yang disinyalir bisa mempengaruhi netralitas mereka , jelang penyelenggaran Pilkada 2017. Mengingat, selama ini, ASN selalu dalam posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi sebagai abdi Negara, di sisi lain harus menjalankan perintah atasn yang sebagian berniat maju kembali sebagai calon kandidat kepala daerah.
Empat larangan bagi ASN yang dimaksud, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (b) dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Ketentuan lebih jelas tentang netralitas ASN dan sanksinya juga terdapat dalam Pasal 4, angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Tim Asistensi Divisi SDM & Organisasi Panwaslu Kota Yogyaakarta, Okti Kurniati, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (12/8/2016) menyebutkan, keempat pantangan yang harus dihindari para ASN agar tak mendapatkan sanksi tegas, adalah sebagai berikut:
Pertama, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta; (penjelasan : bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana).
Kedua, ASN juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Ketiga, mereka tidak diperbolehkan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Keempat, mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait netralitas akan dijatuhi tindakan tegas dan ancaman jenis hukuman berupa sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN/PNS,” kata Okti melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (12/8/2016)
Sementara bagi penjabat daerah yang berniat maju sebagai calon peserta dalam pemilihan Walikota/ Wakil Walikota, pihaknya juga meminta, agar mereka mematuhi ketentuan netralitas ASN dan tidak menempatkan ASN pada posisi yang dilematis. (Rep-03/Ed-03)







