Aksi JCW bersama pegiat HAM dan antikorupsi Yogyakarta di Kawasan Tugu Yogyakarta, pada Senin (2/9/2024). (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kakbarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) bersama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan antikorupsi Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Tugu Yogyakarta, pada Senin (2/9/2024).
Mereka menyoal dugaan kasus korupsi yang melibatkan anak dan menantu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertama, kasus pengurusan izin tambang Blok Medan yang melibatkan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya, Bobby Nasution yang juga Walikota Medan. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang telah menjalani persidangan.
Kedua, kasus Jet Pribadi yang melibatkan Kaesang Pengarep dan diduga merupakan gratifikasi dari pengusaha Singapura. Dalam kasus ini,putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah kakak Kaesang, dikabarkan telah menandatangani nota kerja sama antara Pemkot Surakarta (Solo) dan perusahaan asin tersebut, ketika Gibran masih menjabat sebagai Walikota Solo.
Ketiga, dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi jet pribadi yang melibatkan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjabat sebagai Walikota Medan.
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus tersebut. Bahkan, KPK terkesan lebih mengarah ke pencegahan korupsi dalam kasus Kaesang. Kesan tersebut tersirat dari pernyataan KPK yang menghimbau Kaesang sebagai salah satu ketua umum partai politik agar bergaya hidup sederhana.
Oleh karenanya, JCW dan para pegiat HAM serta antikorupsi Yogyakarta mendesak agar KPK mempunyai nyali untuk memanggil dan memproses hukum anak-anak dan menantu Presiden Jokowi, sebelum 20 Oktober 2024.
“Jika sampai dengan tanggal 20 Oktober, KPK tidak memproses hukum mereka, maka kami akan menyematkan KPK RI bukan lagi sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melainkan Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana,” tegas pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta, Tri Wahyu KH dalam siaran persnya, Senin (2/9/2024).
Ratu Iriana, jelas Wahyu merujuk pada “Raja Jawa versi Bahlil”. Dengan kata lain, KPK telah berubah wajah dari institusi RI menjadi institusi kerajaan dari “Raja Jawa versi Bahlil”.
Pada kesempatan kali ini, JCW bersama para pegiat HAM serta antikorupsi Yogyakarta juga mengirimkan surat desakan tersebut kepada KPK RI melalui jalur pos. (Ed-01)