Konferensi pers kuasa hukum dan panitia kemah pemuda Islam dari Pemuda Muhammadiyah, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kuasa Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyebut, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018, tak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana panitia Kemah Pemuda Islam 2017 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Trisno dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Namun, nama Dahnil menjadi terseret kasus tersebut karena scan tanda tangannya dicantumkan dalam Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) oleh panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah.
“… Tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik, dan menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Oleh karenanya, lanjut Trisno, panitia menyampaikan permohonan maaf kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, dan keluarganya karena telah menggunakan scan tanda tangan tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Selain itu, Trisno juga menambahkan, setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian LPJ yang disusun oleh panitia kemah, ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan, karena ketidakpahaman panitia.
“Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia. Untuk itu, kami menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh penyidik tersebut,” imbuhnya.
Namun, pihaknya juga meminta agar Polda Metro Jaya tak hanya fokus pada dokumen LPJ.Ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan, dengan adanya kebersamaan antara pemuda Islam, semestinya juga menjadi pertimbangan. Temasuk, pemeriksaan seluruh dokumen, baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh kedua ormas kepemudaan yang menjadi panitia penyelenggara kegiatan di Prambanan, pada 16-17 Desember 2017 lalu.
Hal itu penting demi terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Mengingat, anggaran yang berkenaan dengan kegiatan itu berasal dari nomenklatur yang sama. (Rep-02)