Adji Kusumo berada dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Sleman. (Mustaqim/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Sejumlah aktivis meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman membebaskan aktivis lingkungan yang juga penolak pendirian Apartemen Uttara, Adji Kusumo.
Koordinator Warga Penolak Pendirian Apartemen Uttara, Rita Dharani mendesak agar Kejari menangguhkan atau membebaskan Adji. Menurutnya, Adji merupakan seorang pemberi semangat bagi warga RT 1 RW 1 Karangwuni, Caturtunggal, Sleman, dalam menolak pendirian Apartemen tersebut.
"Kami berharap kejaksaan melihat kasus ini dari sisi perjuangan warga Karangwuni," kata Rani kepada kabarkota.com, di Kejari Sleman, Rabu (29/10).
HAri ini (29/10) Polres Sleman secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Adji Kusumo ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Aksi Perlindungan Aktivis Lingkungan (KAPAL), Tri Wahyu KH kembali mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Adji merupakan bentuk kriminalisasi. Wahyu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, aktivis lingkungan sebenarnya memiliki hak imunitas untuk tidak mendapat kriminalisasi.
Terlebih Wahyu menganggap, Adji bukan seorang koruptor. Hukum, kata dia, terlihat tebang pilih. Oleh karenanya, direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) ini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum.
"Apakah mereka benar-benar abdi rakyat atau alat kekuasaan atau pemodal?" tanya dia.
Wahyu bersama para aktivis lain pihaknya akan terus mengawal proses hukum Adji jika harus sampai ke pengadilan.
Penasihat Hukum Adji Kusumo, Fachim Fahmy mengatakan, kliennya yang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP,karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama di depan umum sehingga mengakibatkan kerusakan terkesan janggal.
"Dari prinsip keadilan, bagi kami ini gak adil. Apalagi mas Adji Kusumo punya penyakit," ujar Fahmy.
Jika sampai di pengadilan, Fahmy jika berharap ada penangguhan bagi Adji. Menurutnya, kerugian akibat dari rusaknya spanduk pemasaran Apartemen Uttara hanya senilai Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
"Tidak sampai Rp. 100 juta. Kriminalisasi yang tidak perlu. Sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah," katanya
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sleman, Sari Nuryati berujar akan tetap melanjutkan proses hukum Adji Kusumo. Saat ini, kata dia, kejaksaan telah mempersiapkan administrasi untuk kemudian ke pengadilan.
Berdasarkan data kabarkota.com, Polres Sleman menahan Adji Kusumo sejak 24 September 2014. Pada hari ini, Rabu (29/10) Adji dipindah ke sel di Kejaksaan Negeri Sleman.
AHMAD MUSTAQIM