KPK Kecewa Anggota TP4D Yogya terjaring OTT

Ilustrasi (dok. kpk)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan
Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, tiga tersangka yang dimaksud adalah GYA selaku Direktur Utama PT MAM di Solo, sekaligus pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Kemudian Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta berinisial ESL yang juga Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Jaksa di Kejari Surakarta, SSL yang diduga sebagai penerima suap.

“KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai Tim TP4D yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu,” sesal Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta yang juga disiarkan langsung melalui akun twitter @KPK_RI, pada Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, KPK memahami pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung sebagai respon baik atas arahan
Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran, karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila dipidana. Namun pihaknya sangat menyayangkan peran pegawasan itu malah menjadi lahan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain oleh oknum tertentu.

Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara yang diduga terjadi. Di Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10,89 Milyar.

Proyek infrastruktur tersebut, lanjut Marwata, dikawal oleh tim TP4D dari Kejari Kota Yogyakarta yang salah satu anggotanya adalah ESF. Jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta itu memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta, yang tak lain adalah SSL. Kemudian SSL mengenalkan ESF kepada GYA, Direktur Utama PT MAM yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, kata Marwata, ESF bersama pihak-pihak dari PT tersebut, yakni GYA, NVA, dan NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA dapat mengikuti dan memenangkan lelang. Diantaranya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.

“ESF selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan Tenaga Ahli K3,” ungkapnya.

ESF, imbuh Marwata, mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang
dapat mengikuti lelang sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

Setelah itu, GYA,NVA, dan NAB menggunakan bendera perusahaan lain, yakni PT WK dan PT PBM untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang.
Lalu pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.

Pihaknya mensinyalir, komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek yang akan dibayarkan secara bertahap. Sedangkan uang yang diserahkan sebesar Rp 110.870.000 atau 1.5% dari nilai proyek pada 19 Agustus 2019 itu juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Besaran uang tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara tersebut.Sementara sisanya akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019 ini.

Dari hasil pemeriksaan awal sebagai mana diatur dalam KUHAP serta hasil konstruksi perkara tersebut, maka KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Ancamannya, ESF dan SSL yang diduga sebagai penerima suap, akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, GYa sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Oleh karenanya, KPK juga mengimbau agar tersangka SSL, bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2019 malam, dalam OTT, KPK mengamankan 5 orang di Yogyakarta dan Solo. Kelima orang itu ESF (Jaksa Kejari Kota Yogyakarta, Anggota TP4D); GYA (Dirut PT MAM); BAS (Anggota Pokja Lelang); ALN (ASN di Dinas PUPKP Yogyakarta); dan NVA (Direktur PT MAM). (Rep-03)

Pos terkait