Diskusi Terbuka Tentang Menggagas Perda Bantuan Hukum yang Visioner, di Universitas Janabadara Yogyakarta, Kamis (21/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Yogyakarta mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DIY agar merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu.
Direktur LBH SIKAP Yogyakarta, Dektri Badhiron mengatakan, Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2011.
Menurutnya, dalam UU tersebut masih ada sekat formal untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu, yakni dengan mengharuskan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal, Dektri mencontohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak lagi menerbitkan surat tersebut. Sementara, masyarakat miskin, seperti buruh, PKL, dan korban penggusuran di wilayah Kota Yogyakarta terhitung banyak.
“Kami mendorong DPRD agar memfasilitasi itu,” kata Dektri kepada wartawan, usai Diskusi Terbuka Tentang Menggagas Perda Bantuan Hukum yang Visioner, di Universitas Janabadara Yogyakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurutnya, total penanganan perkara warga tak mampu yang dditangani LBH SIKAP sepanjang tahun 2013 – 2015 mencapai 432 kasus, baik perkara litigasi maupun non litigasi. Sedangkan, biaya per perkara yang dibutuhkan untuk setiap penanganan perkara melalui litigasi mencapai Rp 5 juta.
Kabag Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY, Sukamto mengungkapkan, dengan adanya Perda tersebut nantinya, maka anggaran bantuan hukum yang sebelumnya bersumber dari APBN, dapat dianggarkan oleh Pemda melalui APBD.
Sukamto mengklaim, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik Raperda tersebut sejak 2015 lalu, dan kini telah masuk dalam Prolegda.
“Bantuan hukum yang diberikan mencakup lapangan hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara,” sebutnya.
Aktivis LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, dalam diskusi kali ini juga menjelaskan bahwa tujuan dari realisasi Perda itu adalah memberikan akses keadilan yang nyata bagi masyarakat kurang mampu. “Tidak sekedar prosedural,” harapnya. (Rep-03/Ed-03)