Wakapolda DIY, Abdul Hasyim Gani (kanan) bersama Direskrimum, Hudit Wahyudi (tengah) menunjukkan barang buktii kejahatan dan tersangka MZS (kiri) di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Unit Jatanras Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda DIY berhasil menyelamatkan seorang mahasiswi PTS di Yogyakarta berinisial HRG dari aksi penculikan dan pemerasan yang dilakukan tersangka MZS yang tak lain adalah teman korban sendiri.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY, Abdul Hasyim Gani mengungkapkan, pelaku dan korban berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada 13 Juni 2016 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Gani, pengungkapan kasus itu bermula ketika kakak korban, Ismalikatun yang merupakan warga Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY melaorkan adanya tindak pidana penculikan dan pemerasan senilai Rp 34 juta terhadap adiknya, pada 12 Juni 2016.
“Kakak korban sudah sempat mentransfer sebagian uang kepada tersangka,” kata Gani kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016)
Sementara, Direskrimum Polda DIY, Hudit Wahyudi menambahkan, dengan modus mengajak korban untuk mencari tabib di Semarang guna menyembuhkan ayah korban yang dikabarkan sakit, tersangka berhasil membawa dan menyekap korban di Bandungan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
“Kalau tidak mau membayar uang yang diminta tersangka, korban diancam akan diserahkan ke mucikari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan teman korban waktu SMP dan SMP itu dijerat dengan pasal 328 KUHP Subsider pasal 368 dan pasal 333 KUHP tentang penculikan dan pemerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (Rep-03/Ed-03)