JPW Cium Kejanggalan atas Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon

Mbah Tupon (kiri) bersama Lurah Bangunjiwo, Bantul. (dok. kabarkota.com).

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mencium kejanggalan atas penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon. Itu lantaran Polda DIY baru menetapkan dan menahan tiga dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Tidak masuk logika dan tidak biasa, jika tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan,” tegas Bahar dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

Terlebih, kata Bahar, tujuan Polda DIY menahan para tersangka itu untuk mempercepat proses pemeriksaan sehingga semestinya tidak ada perbedaan perlakuan di antara mereka. Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan, yakni alasan subyektif dan objektif.

Pihaknya menjelaskan, alasan subjektif diantaranya kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Sedangkan aalasan objektif menyangkut ancaman pidana terhadap tersangka yang mencapai lima tahun atau lebih.

Lebih lanjut Bahar berpandangan bahwa menganggap, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di DIY.

Sebelumnya, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan, pihaknya menahan tiga dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon. Tiga tersangka yang dimaksud, yakni: BB, TR, dan FT.

“Hari ini yang ditahan mungkin tiga. Lainnya masih dalam pemanggilan,” ucap kapolda DIY di Kepatihan, pada Selasa (18/6/2025).

Kapolda menyatakan, penahanan diperlukan untuk mempercepat proses sehingga pemeriksaan terhadap mereka bisa segera selesai, sebagaimana harapan masyarakat.

Sementara saat ditanya terkait peran tiga tersangka yang ditahan, Anggoro mengaku belum mengetahui secara pasti. Hanya saja, semuanya terlibat dalam kasus tersebut. (Rep-01)

Pos terkait