Mantan Pimpinan KPK ini Usulkan Menag Diberhentikan

Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqqodas (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas menganggap perlunya memberhentikan Menteri Agama (Menag), Luqman Hakim Syaifuddin menyusul adanya dugaan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Bacaan Lainnya

“Luqman diberhentikan supaya proses-proses ke dalam kepemimpinannya bisa lancar. Sekarang kan terganggu… wibawa menteri sebagai pejabat tinggi di kementeriannya sudah rontok dengan ruangannya disegel. Itu kepemimpinannya cacat. Kalau cacat ya jangan dipertahankan,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM ini kepada wartawan, usai menghadiri Diskusi Publik tentang Kasus Novel Baswedan di FH UII Yogyakarta, Rabu (20/3/2019).

Dengan pemberhentian itu nantinya, lanjut Busyro, kemudian diangkat Pelaksana Tugas (Plt.), namun bukan dipilih langsung oleh Presiden melainkan diseleksi melalui Pansel.

“Presiden membentuk tim assesment independen yang profesional, imparsial, dan tidak primodial dengan parpol ataupun ormas,” ucapnya.

Selanjutnya, pansel tersebut memilih sejumlah nama dan mengusulkan salah satunya kepada Presiden untuk diangkat sebagai Plt. Terobosan tersebut menurutnya perlu dilakukan, karena permasalahan seperti ini sudah beberapa kali terjadi.

Selain itu, Busyro juga meminta agar para menteri yang berafiliasi dengan Parpol mendapatkan pengawasan. (Rep-01)

Pos terkait