Masa Transisi Pelaksanaan Perppu Pilkada Butuh Waktu Lima Tahun

Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih (kiri), Muhammad Najib (tengah), dan Bagus Sarwono (kanan).(Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib mengatakan, pelaksanaan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memerlukan masa penyesuaian yang memakan waktu. Pasalnya, kisi dari Perppu tersebut mendorong pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak.

Bacaan Lainnya

"Pelaksanaannya membutuhkan waktu transisi dalam lima tahun, yakni Pilkada 2015 dan 2018," kata Najib dalam 'Sosialisasi Persiapan Pengawasan Pilkada 2015' di Kantor Bawaslu DIY, Sabtu (15/11).

Najib menjelaskan, masa transisi tersebut meliputi tidak bersamanya akhir masa jabatan pimpinan daerah, pengisian jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir namun belum waktunya pilkada, dan juga aturan pilkada yang mengacu Perppu tersebut. Hal itu terlepas dari belum terbahasnya Perppu di parlemen.

"Aturan dan mekanisme penggantian jabatan dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan Perppu perlu paraturan turunan," ungkapnya.

Meski begitu, saat ini Bawaslu DIY telah melakukan persiapan pengawasan Pilkada 2015 dengan mendasarkan Perppu yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum lengser tersebut. Persiapannya, Najib mengatakan, Bawaslu telah membuka lowongan pengawas Pilkada. Selain itu, Bawaslu telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan penindakan dalam pelaksanaan Pilkada.

Komisioner Bawaslu DIY Bidang Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih menambahkan, masa transisi pelaksanaan Perppu Pilkada juga sampai dalam hal kampanye. Dalam Perppu itu, pembiayan kampanye yang calon lakukan ditanggung negara melalui APBN. Namun di sisi lain, belum tentu calon yang telah mendaftar 'puas' dengan kampanye tersebut.

"Ini juga perlu waktu transisi," kata dia. Tapi, menurutnya, jika hal tersebut bila dilakukan akan dapat memutus rantai pelanggaran kampanye seperti yang terjadi dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu.

"Potensi pelanggaran dalam Pilkada cukup besar karena calon langsung berdekatan dengan masyarakat," katanya.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait