Logo AJI (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hari Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati tiap tanggal 1 Mei, semestinya menjadi hari suka cita bagi para pekerja. Namun di tengah pandemi corona (Covid-19) yang terjadi justru sebaliknya.
Situasi ekonomi yang tak menentu, membuat para pekerja, tak terkecuali jurnalis ikut terkena dampak. Bahkan sebagian terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani mengaku, pihaknya telah menerima 11 aduan dari sejumlah pekerja media, baik nasional maupun media lokal.
“Kami telah menerima laporan secara formal melalui pengaduan daring dalam bentuk formulir maupun secara informal,” jelas Shinta melalui siaran persnya, Jumat (1/5/2020).
Dari aduan tersebut, AJI Yogyakarta mencatat berbagai persoalan yang dialami para jurnalis di berbagai media, cetak, elektronik, maupun online, seperti Tagar.id, klikpositif.com, Jogja TV, Sorot.co, dan Tempo.co.
“Jurnalis yang mengalami pemotongan gaji dua aduan, penundaan upah dua aduan, dan selebihnya pemangkasan jumlah berita per hari untuk jurnalis yang berstatus sebagai kontributor atau koresponden,” papar Shinta.
Pihaknya mencontohkan, dalam sepekan terakhir, Tempo.co mengeluarkan kebijakan tidak mengambil berita dari koresponden, dengan alasan pengetatan anggaran selama pandemi. Manajemen juga menerapkan sistem kuota untuk koresponden per satu Mei hingga masa pandemi berakhir.
Pengetatan anggaran itu, lanjut Shinta, tidak hanya berlaku untuk koresponden di daerah, melainkan juga karyawan Tempo di Jakarta. Sebagian gaji karyawan ditunda pembayarannya pada April-Juni 2020. Bahkan, penundaan itu diperkirakan akan terjadi hingga bulan berikutnya sampai pandemi berakhir.
“Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan, dan jurnalis sangat berisiko di-PHK selama pandemi,” tegasnya.
Selain dampak pandemi, Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Rimbawana menambahkan, pihaknya juga menerima keluhan terhadap perusahaan media yang tak memberikan alat pelindung diri, seperti hand sanitizer, dan masker. Padahal, pekerja media berisiko besar terinfeksi virus Corona di tengah tanggung jawab mengabarkan situasi terbaru kepada publik.
“Kami juga membuat survei upah layak terhadap jurnalis. Untuk jurnalis pemula di Yogyakarta, salah satu kota dengan upah terendah, sekitar 1,7 juta rupiah atau zesuai besaran Upah Minimum Regional,” jelasnya.
Berdasarkan survei upah layak di Yogyakarta, kaya Rimba, upah atau gaji jurnalis berada di kisaran 6 juta rupiah. Angka itu dihitung dari kebutuhan makan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan penunjang, seperti cicilan gawai. Namun dari situasi tersebut, jurnalis pemula mendapat upah yang “jauh panggang dari api”.
“Jurnalis sama dengan pekerja lainnya yang tidak menguasai alat produksi,” sesalnya.
Oleh karena itu, Pada peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, AJI Yogyakarta mengajak semua kalangan untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis atau pekerja media di tengah pandemi.
“Perusahan media hendaknya tidak melakukan PHK sepihak dan memenuhi hak-hak pekerja media,” pintanya. (Ed-01)