YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kotamadya di Provinsi DIY mengakibatkan lahan di provinsi ini terancam habis. Tercatat 200 hektar lahan beralih fungsi setiap tahunnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Danarto Aribowo menegaskan, seharusnya tersedia 67 RDTR di seluruh DIY, tetapi sampai saat ini baru terdapat 1 RDTR, yaitu RDTR Kota Yogyakarta.
“Padahal RDTR merupakan piranti bagi instansi pemberi izin dalam pemanfaatan ruang,” katanya di Yogyakarta pekan ini.
Menurut Danang, agar tidak semakin banyak lahan yang beralih fungsi yang umumnya dari pertanian ke industri atau perumahan, penting adanya percepatan dalam penyelesaian review RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta percepatan dalam penyelesaian penyusunan RDTR.
Diakui Danarto, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disyaratkan agar RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun menurut dia, akan lebih cepat bila ditetapkan dalam Peraturan Bupati, mengingat RTRW yang merupakan acuan RDTR telah ditetapkan dalam bentuk Perda.
Danarto juga mengemukakan keterbatasan jumlah pegawai yang menjadi salah satu sebab belum memadainya BPN Provinsi DIY melaksanakan tugas secara lebih optimal. “Jumlah ideal pegawai di lingkungan Kanwil BPN DIY adalah 606, sehingga masih diperlukan 96 pegawai untuk melaksanakan tugas secara optimal,” ujarnya.
(Setkab/Ed-02)