Menuju New Normal, Pemkot Yogya Longgarkan Peribadahan di Masjid

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sedang mempersiapkan protokol baru untuk menuju new normal. Salah satu yang diatur adalah peribadahan di masjid-masjid.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, sudah ada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta.

Menurutnya, SE tersebut mengatur sejumlah hal terkait pembukaan tempat-tempat ibadah. Pertama terkait dengan persyaratan tempat ibadah yang boleh digunakan untuk salat fardhu berjamaah maupun salat Jumat.

Pengaturan tersebut, jelas Heroe, tak didasarkan pada satuan wilayah. Mengingat, kondisi kota Yogyakarta yang padat, dan satuan wilayah tidak bisa digunakan untuk menggambarkan keseluruhan wilayah.

“Penaturan didasarkan pada lokasi tempat ibadah. Apakah lingkungan setempat dinilai gugus tugas memenuhi persyaratan sebagaimana diatur atau belum,” tegas Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Minggu (14/6) malam.

Kedua, lanjut Heroe, pengaturan yang sifatnya umum. Ada aturan yang juga dikeluarkan oleh Majelis atau organisasi tentang persyaratan tempat ibadah yang bisa digunakan, dan juga jarus dipatuhi.

“Jadi, gugus tugas dalam memberikan penilaian juga didasarkan pada aturan yang dibuat oleh majelis atau organisasi keagamaan tersebut,” imbuhnya.

Heroe menambahkan, setiap tempat ibadah yang akan digunakan di masa pandemi ini harus mengajukan permohonan kepada gugus tugas kecamatan terlebih dahulu. Nantinya, gugus tugas kecamatan bersama gugus tugas tingkat kelurahan akan menilai kelayakan tempat ibadah dan lingkungannya. Termasuk, fasilitas yang disiapkan oleh pengurus tempat ibadah yang bersangkutan.

Sedangkan tempat ibadah yang besar dan masuk dalam kewenangannya Pemkot, maka permohonan disampaikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.

Sementara Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Yogyakarta, Fathoni Siroj juga telah menerbitkan SE DMI Kota Yogyakarta No : 11/DMI-Kota/VI/2020/1441 tentang Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masjid dan Mushola se-Kota Yogyakarta, pada 12 Juni 2020.

Dalam SE tersebut, Fathoni menjelaskan secara teknis tentang tahapan yang harus dilakukan oleh para pengurus masjid dan mushola. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya.

“Selanjutnya surat keteranga aman Covid-19 ini akan dievaluasi dan ditinjau ulang oleh gugus tugas Covid-19 untuk menjamin agar pelaksanaan mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 benar – benar sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya. (Rep-01)

Pos terkait