YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan jam kerja selama Ramadan 2021. Berdasarkan informasi situs jogjakota.go.id, jam kerja untuk perkantoran diatur meliputi Senin sampai Kamis, pukul 07.30 – 14.45 WIB. Adapun jam kerja Jumat mulai pukul 07.30 – 11.00 WIB.
Untuk layanan Puskesmas dan Rumah Sakit, Pemkot Yogyakarta juga mengatur tiga jam kerja, yaitu Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, Jumat, 07.30 – 11.00 WIB, dan Sabtu, 07.30 – 12.30 WIB. Bagi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Puskesmas maupun Rumah Sakit dapat mendatangi fasilitas layanan kesehatan di jam yang sudah ditentukan. (ARA)