JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono menegaskan, jika seorang pejabat ingin pergi haji, dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan karena penguasa lalu bisa bertindak semaunya dan mengurangi hak kursi haji masyarakat.
“Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair,” ucapnya dikutip situs setkab.go.id, Jumat (30/5)
Menurut Agung, semua unsur masyarakat harus memahami bahwa kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Bahkan masyarakat harus mengantre sampai 15 tahun untuk dapat pergi ke Tanah Suci. Karenanya, tegas dia, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Malahan, sudah ada imbauan bahwa pergi haji cukup sekali karena itu untuk memberi kesempatan pada yang lainya,” jelas dia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, di Kemenkes hanya ada alokasi dana khusus untuk petugas, pengawas pengendalian penyakit untuk jemaah haji. Namun, tidak ada alokasi dana untuk pejabat atau perseorangan.
“Kita sediakan dana untuk petugas, bukan untuk pejabat atau staf di Kemenkes, apalagi sampai meminta jatah kursi haji,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini anggaran untuk memberangkatkan petugas kesehatan haji dinilai kurang. Karena idealnya jumlah petugas kesehatan haji dilihat dari jumlah peserta haji yang memiliki penyakit berisiko.
Selama ini, kata Supriyantoro, jumlah petugas kesehatan satu kloter hanya terdapat satu dokter dan dua perawat. “Ini masih kurang. Seharusnya, paling tidak jumlahnya mengikuti jumlah jemaah yang berisiko dan rentan,” papar Supriyantoro. (bay)