Pengamat: Omnibus Law, Peluang TKA Masuk Indonesia makin Leluasa

Ilustrasi (dok. kspsi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai super prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mendatang. Dalihnya, untuk penyederhanakan regulasi, demi membuka lebar kran investasi masuk ke dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Namun, Pengamat Perburuhan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ayunita Nur Rohanawati menilai, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru akan menjadi blunder bagi pemerintah, jika tak dipersiapkan secara matang.

Ayu menjelaskan, antara investasi dan tenaga kerja ibarat dua kutub magnet yang saling berlawanan, sehingga akan sangat sulit dibenturkan dengan Omnibus Law.

“Ketika investasi tinggi, maka upah buruh rendah sehingga membuat kesejahteraan buruh tak terpikirkan,” jelas Ayu kepada kabarkota.com, Jumat (27/12/2019).

Investor, lanjut Ayu, akan menuntut upah rendah namun tidak ada gejolak. Sedangkan dengan upah rendah, maka yang terjadi buruh di Indonesia justru akan bergejolak. Dengan kata lain, investasi pun menjadi tak aman sehingga tak menutup kemungkinan investor akan “lari” dari Indonesia atau malah mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai buruh.

“Tenaga Kerja Asing menjadi sangat fleksibel masuk ke Indonesia,” sebut Peneliti di Pusat Studi Hukum (PSH) UII Yogyakarta ini. Akibatnya, angka pengangguran malah akan meningkat, jika tenaga kerja lokal tak mampu bersaing.

Persoalan lainnya, papar Ayu, problem perburuhan di Indonesia saat ini masih sangat kompleks. Diantaranya terkait aturan tentang pengupahan yang belum mengakomodir tuntutan buruh, jaminan sosial bagi tenaga kerja yang masih bermasalah, hingga kesejahteraan buruh dan keluarganya yang belum terpenuhi karena rendahnya upah minimum yang ditetapkan.

Bahkan di era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, lanjut Ayu, GIG worker (tenaga kerja lepas), seperti driver ojek online sama sekali belum mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari tenaga kerja.

“Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak bisa mengakomodir perkembangan zaman yang terjadi,” sesal Dosen Hukum Ketenagakerjaan di FH UII ini.

Selain itu, hubungan ketenagakerjaan yang baik antara pengusaha dan buruh juga masih perlu ditingkatkan. Sementara dalam wacana Omnibus Law, tindak pidana bagi pengusaha akan dihapuskan.

“Ada ancaman penjara saja masih banyak pengusaha yang melanggar. Bagaimana kalau dihapuskan?” ujarnya.

Oleh karenanya, pemerintah meninjau ulang usulan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu. Menurut Ayu, akan lebih baik pemerintah melakukan revisi UU Ketenagakerjaan dengan menekankan pada kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja. (Rep-02)

Pos terkait