Peringati Hari HAM, AMPUH Soroti Perampasan Hak atas Tanah di Yogya

Aksi AMPUH peringati Hari HAM ke-71, di halaman Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional ke-71 di Yogyakarta diperingati dengan gelaran aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Peduli HAM (AMPUH), di perempatan Gondomanan, pada Selasa (9/12/2019).

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan (Korlap) AMPUH, Pram Taba mengatakan, setidaknya ada 27 tuntutan yang disuarakan dalam aksi kali ini. Salah satunya, perampasan hak atas tanah yang cukup menonjol kasusnya di DIY.

“Di DIY, persoalan perampasan tanah dilegitimasi oleh Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG), serta Undang-Undang Keistimewaan DIY,” tegas Pram kepada kabarkota.com, di kawasan Taman Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta.

Selain persoalan perampasan tanah, AMPUH juga menyoroti tentang pelanggaran HAM di masa lalu, maupun di Papua yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.

“Rezim Jokowi – Ma’ruf ini terus melanggengkan pelanggaran HAM yang ada di Indonesia,” anggapnya.

Hal itu, lanjut Pram, terbukti dengan beragam regulasi politik bermasalah, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minerba, RUU di bidang pertanian, hingga RUU Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari “titipan” agenda kapitalisme global.

Aksi yang digelar long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga Perempatan Gondomanan Yogyakarta ini diprakarsai oleh 32 organisasi peduli HAM di Yogyakarta. (Rep-01)

Pos terkait