Logo AJI (dok. istimewa)
JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid karena telah memidanakan Farid Gaban, baru-baru ini.
Psrsoalan bermula ketika Farid Gaban yang juga seorang jurnalis senior sekaligus Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Teten Masduki terkait kerjasamanya dengan e-commerce Bibli, di media sosial.
“Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun twitternya, pada 21 Mei 2020 lalu.
Muannas Alaidid yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia menganggap, cuitan tersebut tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga menyesatkan opini pembaca, khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Ia menilai cuitan Farid Gaban itu mengesankan seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.
Karenanya, Muannas melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya dengan dugaan “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” melalui media sosial. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Sementara secara terpisah, Menteri KUKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena sejak awal menyadari perlunya menjalin kerja sama yang luas dengan banyak lembaga, lantaran pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Bahkan pihaknya mengaku menerima kritik atas program kerjasama itu, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan beranggapan bahwa cuitan Farid di media sosial sebagai bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Itu salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi, khususnya dalam Pasal 28E yang isinya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” jelas Manan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (29/5/2020).
Untuk itu, Manan mendesak agar Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. Sebab, cuitan Farid sebatas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM Teten Masduki. Terlebih, Menteri KUKM juga tak mempersoalkannya.
“Kami meminta polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban ini,” harapnya.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim juga berharap agar PSI melakukan pemeriksaan internal terkait pelaporan oleh salah satu politikusnya ini.
“Sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI punya kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi, antara lain dengan mendorong kadernya menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan, bukan dengan memakai cara pemidanaan,” ucapnya. (Ed-01)