Ilustrasi: Penyaluran Jadup tahap pertama di kantor pos besar Yogyakarta. (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di DIY akan segera memasuki tahap kedua.
Oleh karenanya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperbaiki mekanisme penyaluran jadup untuk tahap selanjutnya tersebut. Sebab, ada beberapa evaluasi terkait pelaksanaan pencairan dana dari anggaran APBD tersebut di tahap pertama.
Evaluasi pertama, jelas Huda, vailiditas data dan mekanisme pemberian jadup. Data DTKS Tahap I yang sudah di-SK-kan itu ternyata masih ada yang dobel penerima sehingga pencairan anggaran tidak optimal.
Menurutnya, dari total Rp 67.7 Miliar dana yang dianggarkan, baru terserap Rp 46.3 Miliar. Total keluarga yabg sudah mendapatkan jaminan hidup tahap I sejumlah 115.885 KK atau baru sekitar 80 persen dari total 144.035 KK yang diundang.
“Masih ada sekitar 20 persen atau 28.150 KK yang seharusnya diundang tetapi tidak hadir karena berbagai kendala,” ungkap Huda melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).
Huda juga menganggap, mekanisme pemberian jadup dengan mewajibkan harus diterima oleh nama yang tertera dalam data/undangan ternyata cukup menyulitkan. Untuk itu, mekanisme penyaluran selanjutnya bisa dibuat lebih fleksibel namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Misalnya, pengambilan bisa diwakilkan ketua RT atau saudaranya, dengan surat kuasa bermaterai.
Evaluasi kedua, lanjut Huda, koordinasi dan komunikasi antar-Pemda yang kurang baik. Berdasarkan kunjungan anggota DPRD DIY ke Kabupaten/Kota, masih banyak terjadi misskomunikasi dengan pemda DIY. Diantaranya terkait besaran anggaran yang diberikan per KK, kesiapan anggaran masing-masing Pemkab/Pemkot, dan waktu pelaksanaan yang tak serentak.
Pihaknya mencontohkan, semestinya Pemkab/Pemkot memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per KK untuk warga lain yang belum mendapatkan bantuan, sebagaimana kesepakatan dengan pemda DIY. Namun prakteknya, tidak semua Kabupaten/Kota siap dari sisi anggarannya. Bahkan, ada Kabupaten yang sampai sekarang sama sekali belum meluncurkan jadup. Ada juga yang memberikan jadup tapi besarannya hanya Rp 200 ribu per KK.
“Kejadian ini membuat kesan seolah warga yang sudah dapat bantuan malah ditambah dari provinsi. Sementara yang berhak justru sama sekali belum dapat bantuan,” sesal politisi PKS ini.
Evaluasi ketiga, kata Huda, masih banyak warga terdampak Covid yang belum tersentuh dan terdata sebagai penerima jadup, sehingga perlu segera dimasukkan pendataan DTKS tahap kedua.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar antar-Pemda dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih baik dan terus terang, serta menghilangkan ego sektoral sehingga penyaluran tahap selanjutnya bisa lebih optimal.
Sementara sebelumnya, anggota DPRD Kota Yogyakarta, M. Ali Fahmi juga menyesalkan adanya dobel penerima jadup di Kota Yogyakarta.
“Terjadinya penerima bantuan ganda itu karena tidak ada sinkronisasi data terlebih dahulu dari Pusat, Provinsi dan Kota sebelum bantuan dibagikan ke warga,” sebut Fahmi.
Selain itu, politisi PAN ini juga menganggap waktu pencairan bantuan juga tak serentak telah menyulitkan Pemkot dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
Oleh karenanya, Fahmi mendorong agar Dinas Sosial Kota Yogyakarta melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dari pemerintah. Kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat dan Provinsi sehingga pada pencairan tahap berikutnya, penerima bantuan ganda tak terjadi lagi
Di Kota Yogyakarta, sebut Fahmi, jumlah penerima bantuan ada 68.704 KK. Bantuan dari Pusat 30.889 KK dengan nominal bantuan Rp 200 ribu dan Rp 600 ribu, dalam jangka waktu 3 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Dari Provinsi untuk 22.996 KK senilai Rp 400 ribu untuk 3 bulan. Sedangkan dari Kota sejumlah 14.819 KK dengan nominal bantuan Rp 600 ribu selama 3 bulan. (Ed-02)