Pimpinan Baru DPD KAI DIY Terpilih, ini Tantangan yang Dihadapi

Ketua DPD KAI DIY terpilih, R. Sudjadi Wisnumurti (kiri) bersama sekretaris baru, Rudianto Aschari (kanan). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-3, di Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019).

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Musda ke-3 DPD KAI DIY, Feryan Harto Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil Musda yang dihadiri sekitar 70 peserta dari lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC), terpilih R. Sudjadi Wisnumurti sebagai Ketua DPD KAI DIY yang baru, Periode 2019-2024, menggantikan ketua periode sebelumnya, Layung Purnomo. Sementara sekretaris DPD KAI DIY yang sebelumnya dijabat oleh Amin Zakaria, pada periode 2019-2024 digantikan oleh Rudianto Aschari.

“Sebenarnya ada dua calon, yakni R. Sudjadi Wisnumurti dan Amin Zakaria. Namun berdasarkan voting, Wisnu mendapatkan 80% suara, dan Amin 20% suara,” jelas Ryan, saat ditemui kabarkota.com usai Musda.

Menurutnya, ada beberapa PR sekaligus tantangan bagi pimpinan baru DPD KAI DIY. Diantaranya, Pimpinan harus mampu berkomunikasi penuh secara merata dengan anggota dan menjalin kerjasama yang baik antarpengurus. Selain itu juga menyemarakkan lagi organisasi profesi ini dengan berbagai kegiatan yang tak hanya bermanfaat bagi KAI, namun juga masyarakat pada umumnya.

Sementara ketua terpilih, R. Sudjadi Wisnumurti menyatakan, guna menjawab tantangan tersebut, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengikuti program DPP KAI, serta menjalin kerjasama dengan fakultaa hukum di berbagai perguruan tinggi.

Di samping berbagai tantangan dan PR tersebut, Wisnu berpendapat bahwa anggota KAI juga dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan jaman, khususnya di era digital seperti sekarang ini.

Untuk itu, salah satu terobosan yang dilakukan KAI sejak beberapa bulan terakhir adalah dengan meluncurkan e-lawyer yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan jasa advokat dari berbagai daerah secara online. Termasuk, memudahkan para pengacara KAI menemukan klien, melalui pendataan berbasis digital. (Rep-02)

Pos terkait