Penyerahan pelaporan Gubernur oleh pedagang TM 2 ke ORI DIY, pada Senin (18/12/2023). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro (TM) 2, khususnya anggota Koperasi Tri Dharma dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan Gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, pada Senin (18/12/2023).
Salah satu pedagang TM 2, Supriyati mengungkapkan, pelaporan tersebut terkait dengan rencana relokasi pedagang TM2 untuk kedua kalinya.
“Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam dialog, diskusi, musyawarah, rapat dengar pendapat, dan forum lain yang membahas secara fokus terkait rencana relokasi PKL Teras Malioboro 2,” kata Supriyati kepada wartawan di kantor ORI Perwakilan DIY.
Pihaknya juga membantah pernyataan Gubernur yang mengatakan bahwa PKL TM 2 turut dilibatkan dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Menurutnya, selama ini PKL hanya mendapatkan informasi tersebut dari media massa dan media sosial sehingga informasinya simpang siur dan mengundang kecemasan serta kebimbangan mereka.
Untuk itu, para pedagang berharap, ORI DIY dapat mendesak Pemda DIY agar melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh atas rencana relokasi tersebut.
“Kami berharap Pemda DIY menyusun kebijakan yang partisipatif dan transparan guna menerbitkan kebijakan yang mampu mengangkat perekonomian para PKL Teras Malioboro 2,” ucap Supriyati.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemda membuka diskursus mengembalikan PKL ke sepanjang Jalan Malioboro sebagai pilihan prioritas dalam konteks menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan.
LBH Yogya Duga ada Maladministrasi dalam Proses Relokasi PKL TM 2
Pendamping Hukum PKL TM 2 dari LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan mengaku, sebelum melaporkan Gubernur ke ORI DIY, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Pemda. Salah satunya, pada 29 November lalu, PKL telah mengajukan surat permohonan audiensi ke Gubernur. Namun, hingga tanggal 8 Desember, permohonan tersebut belum direspon.
Kemudian, lanjut Rakha, pada 12 Desember, mereka menyampaikan surat pemberitahuan untuk mendatangi kantor Gubernur DIY pada 14 Desember dengan harapan bisa bertemu Gubernur DIY sekaligus berdialog secara langsung terkait permasalahan relokasi.
“Namun dalam pertemuan tersebut, kami hanya bertemu dengan Kepala Paniradya Keistimewaan dan belum menjawab kegelisahan para PKL Malioboro,” sesal Rakha.
Rakha juga berpendapat bahwa ada maladministrasi dalam proses relokasi jilid 2 bagi pedagang TM 2. Mengingat, para pedagang sebagai subjek tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
ORI DIY tawarkan Opsi Mediasi
Sementara itu, Ketua ORI DIY, Budi Masthuri menyatakan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait rencana tindak-lanjut atas laporan PKL TM 2 karena ada persyaratan administrasi dan materiil yang harus dilengkapi oleh pelapor.
Namun demikian, Budi sempat menawarkan opsi mediasi antara PKL TM 2 dan Pemda DIY.
“Mediasi akan kami tengahi. Selain itu, kami juga akan menggunakan pendekatan investigatif, jika dugaan maladministrasinya kuat,” tegas Budi.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2023 lalu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kepada awak media bahwa rencana relokasi PKL TM 2 akan tetap dilakukan, pada 2025 mendatang. Pihaknya mengklaim bahwa Pemda telah melibatkan pedagang TM 2 dalam penyusunan DED. (Rep-01)