Polda Jatim Didesak segera Tetapkan Tersangka kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi

Ilustrasi (dok. titiknol)

SURABAYA (kabarkota.com) – Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis mendesak Polda Jawa Timur (Jatim) segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang terjadi di Surabaya, pada 27 Maret 2021 lalu. Mengingat, sudah lebih dari sebulan, Polisi belum juga mengumumkan tersangka penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu kuasa hukum Jurnalis Nurhadi, M Fatkhul Khoir mengatakan, pemeriksaan atas kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penyidikan. Artinya, sudah ada tindakan pidana di dalamnya.

“Setahu saya penyidik juga sudah memeriksa terduga pelakunya. Namun hingga kini, kami belum mendengar ada penetapan tersangka,” ujar Fakthul Khoir dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (6/5/2021).

Oleh karena itu, pihaknya berharap polisi dapat bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut, serta segera menangkap para pelakunya. Termasuk, orang-orang yang diduga menyuruh mereka melakukan penganiayaan tanpa pandang bulu.

“Dalam peristiwa ini juga ada sosok yang oleh pelaku Purwanto dan Firman disebut dengan panggilan Bapak. Siapa sosok tersebut? Kami berharap polisi bisa memeriksa sosok tersebut, karena kuat dugaan yang bersangkutan mengetahui atau bahkan turut memerintahkan penganiayaan tersebut,” sambungnya.

Selain sosok bapak, pelaku lainnya yang turut terlibat adalah para kerabat Angin Prayitno Aji. Mereka diduga ikut memprovokasi dan menganiaya Nurhadi.  “Pada prinsipnya kami mendesak agar semua yang terlibat dapat ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro, saat resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji berlangsung. Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang terjerat kasus dugaan korupsi, dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_.

Di gedung tersebut, Nurhadi bermaksud meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun, kedatangan Nurhadi justru mengundang kemarahan para pelaku yang jumlahnya 10 -15 orang. Selain menganiaya, mereka juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi, dan menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Kemudian, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Sekarang kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Selain memeriksa korban, saksi, serta terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, meminta pendapat dari Ahli Dewan Pers, Imam Wahyudi, dan pakar hukum Pers, Herlambang P Wiratraman. (Ed-01).

Pos terkait