Presiden Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalis di Bali

Jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa (dok. aji)

SURABAYA (kabarkota.com) – Desakan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, akhirnya membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, pada Sabtu (9/2/2019), Presiden Jokowi menyatakan telah menangani pencabutan remisi atas otak pembunug Prabangsa, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.

Sedangkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menganggap, pembatalan remisi itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media Sekeligus memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Ditambahkan Moeldoko dalam siaran pers bahwa Presiden Jokowi juga telah meminta Menkumham, aga lebih teliti dalam bekerja, dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama. Mengingat, kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama, pada 11 Februari 2009 silam. Motifnya, kekesalan Susrama, karena pemberitaan yang ditulis Prabangsa di Radar Bali Jawa Pos Group

Kemudian Susrama mendapatkan putusan pengadilan tetap dan menjalani hukuman, dengan vonis seumur hidup. Namun dalam perjalanannya, ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur. (Ed-04)

Pos terkait