Ilustrasi (dok. istimewa)
JAKARTA (kabarkota.com) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak, agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencopot seluruh iklan rokok di stasiun-stasiun. Mengingat, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Yogyakarta (YLKI), Tulus Abadi megaku, pihaknya menerima laporan tentang keberadaan iklan rokok di sejumlah stasiun KA, seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Purwokerto
Tulus menyatakan, pada dasarnya, pihaknya mengapresiasi langkah cepat PT KAI yang telah menginstruksikan pencopotan iklan rokok di stasiun Yogyakarta dan Solo. Hanya saja pernyataan Humas KAI yang berdalih pencopotan itu karena tak ada ijin dari Pemda adalah salah total bahkan sesat pikir.
“Untuk pemasangan iklan rokok di area stasiun, apalagi di dalamnya, tidak ada hubungannya dengan izin pemerintah daerah. Area stasiun adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga dilarang mutlak untuk iklan dan promosi rokok. Jadi di mana pun tempat umum, termasuk stasiun, tidak boleh ada iklan rokok,” kata Tulus melalui siaran pers YLKI, Kamis (25/10/2018)
Oleh karena itu, YLKI juga berharap agar MoU PT KAI dengan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia juga dibatalkan demi hukum.
“Kami meminta Dirjen KA, Menhub, dan Meneg BUMN untuk menegur manajemen PT KAI terkait kerja sama KAI dengan industri rokok untuk pemasangan iklan rokok di area dalam stasiun,” tegasnya. (Ed-3)