Ratusan Pengemudi Ojol di Yogya Gelar Aksi Tuntut Kesejahteraan

Ratusan driver ojol bergerak menuju Tugu Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) hampir memenuhi jalan Margo Utomo di sisi selatan Tugu Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Bacaan Lainnya

Mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk di sekitar Tugu Yogyakarta, setelah sebelumnya berunjuk-rasa di tiga titik kantor Ojol Sleman dan Kota Yogyakarta.

Para driver ojol bergerak dari Jalan Margo Utomo menuju Malioboro Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025). (dok. kabarkota.com)

Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Okta menyerukan, selama ini para driver merasa ditindas oleh aplikator, dengan menerima upah Rp 5 ribu sekali trip. “Hapus program yang merugikan driver!” pekiknya.

Peserta aksi lainnya, Ardiansyah menegaskan penolakannya tentang rencana merger dua aplikator “hijau” karena dengan penggabungan dua perusahaan penyedia jasa ojol tersebut justru tidak berdampak pada lonjakan yang signifikan.

Empat tuntutan FDTOI

Sedangkan Juru Bicara FDTOI, Janu Pambudi mengatakan, Yogyakarta menjadi barometer sekaligus titik awal pergerakan pengemudi ojol di Indonesia.

Ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan di Kepatihan Yogyakarta. Pertama, kenaikan tarif untuk driver ojol (R2), baik berupa potongan layanan maupun kenaikan atau biaya promosi serta biaya layanan yang dihilangkan. Dengan begitu, pendapatan driver akan naik.

Kedua, tuntutan terkait regulasi makanan dan barang yang selama ini belum diatur dalam Undang- Undang. Mengingat, selama ini regulasi yang ada hanya mengatur tentang pengantaran manusia, bukan barang dan jasa.

Akibatnya, sebut Janu, tidak ada patokan harga untuk pengantaran barang dan makanan. Contohnya, ketika driver mendapatkan order lebih dari sekali, dia hanya menerima Rp 7 ribu – Rp 8 ribu. Padahal, tarifnya Rp 5 ribu per order.

Janu berpandangan bahwa sebenarnya, akan lebih baik jika aturan itu menggunakan Undang-Undang (UU) Pos. Sebab di UU ini ada aturan tentang berat barang, dimensi, dan sebagainya

Janu mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) namun dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hanya saja, karena aturannya tidak jelas, maka mereka pun melimpahkan kembali ke Kemenhub.

Orasi salah satu driver ojol di sekitar Tugu Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025). (dok. kabarkota.com)

Ketiga, mereka menuntut adanya regulasi tentang tarif bersih yang akan diterima oleh taksi online (R4). Mengingat, regulasi yang ada selama ini baru mengatur untuk tarif bersih R2. Tuntutan keempat, mereka mendesak adanya UU untuk kesejahteraan ojol.

Untuk itu, pihaknya berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berkenan menemui langsung mereka sebagai bentuk dukungan. Terlebih, tuntutan yang mereka sampaikan juga disertai dengan tawaran solusi, melalui kajian yang lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono menyatakan bahwa Pemda DIY akan menyampaikan tuntutan mereka yang ditujukan ke Pemerintah Pusat. “Semua akan kami sampaikan,” ucap Benny di Kepatihan.

MPBI DIY Dukung Aksi Ojol

Sementara sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY juga menyatakan dukungannya atas aksi para pengemudi ojol tersebut. Juru Bicara MPBI, Irsad Ade Irawan mendesak penghapusan skema diskriminatif (order prioritas).

Massa Aksi membentangkan spanduk di depan Tugu Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025). (dok. kabarkota.com)

“Kami menolak segala bentuk diskriminasi sistem, seperti skema prioritas order yang merugikan sebagian pengemudi dan menciptakan ketimpangan,” tegas Irsad dalam siaran persnya pada 19 Mei 2025.

MPBI DIY juga meminta kejelasan tarif yang adil dan setara untuk semua jenis layanan, baik bagi layanan penumpang, pengantaran makanan, maupun pengiriman barang. (Rep-01)

Pos terkait