Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana pemerintah yang akan menyetarakan gaji guru honorer Kategori II (K II) di atas usia 35 tahun dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada dasarnya mendapatkan sambutan positif dari banyak kalangan. Mengingat, perjuangan mereka sebagai tenaga pendidik generasi bangsa semestinya mendapatkan penghargaan yang layak.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Ariswan berpendapat guru bukan sekedar pekerja biasa, melainkan panggilan jiwa dan mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun karakter anak-anak.
“Kalau dapat direalisasikan, itu sangat bagus,” kata Ariswan kepada kabarkota.com, Selasa (25/9/2018).
Hanya saja pihaknya juga berharap, pemerintah tak membeda-bedakam status guru, baik di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. “Guru ya guru, semestinya pemerintah tak membeda-bedakan, sehingga satu kebijakan bisa dirasakan oleh semua guru,” tegasnya. Terlebih, anggaran 20% untuk pendidikan di beberapa daerah juga belum terealisasi dengan baik.
Di sisi lain, para guru terutama yang akan mendapatkan kesetaraan tersebut juga harus dituntut agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, esensi guru adalah sebagai teladan. Karenanya, Ariswan beranggapan bahwa penghargaan yang diberikan kepada para guru tak cukup sekedar gaji setara UMR, melainkan juga dengan peningkatan kapasitas guru, melalui pelatihan-pelatihan maupun forum-forum guru.
Waspadai celah Kecurangan dalam Penyetaraan Honorer K2 dengan PNS
Sementara koordinator Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan ( Sarang Lidi) Yogyakarta, Yuliani Putri Sunardi menekankan pada kemampuan anggaran pemerintah ketika nantinya rencana tersebut direalisasikan. Menurutnya, perlu pendataan sekaligus kejelasan kriteria yang akan masuk dalam penyetaraan tersebut.
“Kelemahannya, di akar rumput akan terjadi permasalahan kalau kriteria-kriteria K II tak jelas,” anggap aktivis antikorupsi ini. Bukan tidak mungkin akan ada celah kecurangan yang dimanfaatkan oleh para oknum guru yang sebenarnya dia tak masuk dalam kategori K II yang disetarakan PNS, namun melakukan praktik-praktik suap, ataupun menyalahgunakan “kedekatannya” dengan para pejabat di Dinas Pendidikan setempat, sehingga statusnya menjadi K II.
Selain itu, Yuli meminta agar nantinya para guru K II yang mendapatkan hak setara PNS juga dituntut untuk mengikuti aturan PNS, seperti pemenuhan jam mengajar, dan sebagainya.
Anggota Dewan Kota Yogya siap Mengawal
Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto yang juga membidangi pendidikan menyatakan,
pihaknya sepakat dengan rencana kebijakan tersebut, karena para guru honorer K II ini pengabdi Negara yang juga butuh kepastian jaminan hak.
Sementara terkait dengan kekhawatiran akan adanya kecurangan, Fokki menegaskan, “kuncinya ada di pengawasan.” Selain juga pendataan, sehingga peluang kecurangan menjadi sangat sempit.
Sebelumnya, baru-baru ini, presiden bersama sejumlah menteri menggelar pertemuan internal, yang pada intinya untuk mencari soluso bagi tenaga pendidik honorer K II yang tak masuk kriteria sebagai Calon PNS karena keterbatasan usia mereka.
Selain skema untuk menjadikan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang gajinya disetarakan dengan PNS, para Guru Tidak Tetap yang tidak masuk dalam kedua keiteria juga akan diberikan kesejahteraan, melalui pemberian gaji yang besarannya minimal sesuai UMR di masing-masing daerah. (Sutriyati)