Aksi JAKA di depan pintu Gerbang DPRD DIY, Selasa (17/9/2019). (dok. kabarkota.com)
…
Kau ini bagaimana..
Aku kau suruh jujur, Aku jujur kau tipu aku
Kau suruh aku sabar, Aku sabar kau injak tengkukku
Aku kau suruh memilihmu sebagai wakilku, Sudah ku pilih kau bertindak sendiri semaumu
Kau bilang kau selalu memikirkanku, Aku sapa saja kau merasa terganggu
Kau ini bagaimana..
Kau bilang bicaralah, Aku bicara kau bilang aku ceriwis
Kau bilang jangan banyak bicara, Aku bungkam kau tuduh aku apatis
Aku harus bagaimana…
…
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penggalan Puisi “Kau Ini Bagaimana” karya Mustofa Bisri ini didengungkan oleh salah seorang demonstran Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta (JAKA), Ramadanti, di depan gerbang gedung DPRD DIY, Selasa (17/9/2019).
Puisi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), di tengah kuatnya gelombang penolakan dari berbagai pihak.
Pada kesempatan ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Tommy Apriando juga meneriakkan penolakan atas revisi UU No 30 Tahun 2002 yang justru dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
“Kami dari AJI menyatakan jurnalis juga harus ikut ambil peran melawan koruptor,” tegas Tommy.
Selain menolak pengesahan revisi UU KPK, lanjut Tommya, para jurnalis juga harus mengawal ancaman KPK dari para koruptor. Terlebih lima pimpinan KPK yang terpilih, sebagian rekam jejaknya tercatat buruk karena melanggar etik berat.
JAKA: KPK jadi Bunker Politisi Pro Pemerintah
Sebelum menggelar aksi di depan gedung DPRD DIY, Jaringan Anti Korupsi ini juga menggelar orasi di Kawasan Tugu Yogyakarta. Dengan membentangkan berbagai spanduk penolakan, mereka juga menabur bunga tanda kematian di bawah poster bertuliskan “KPK Harus Mati (Koruptor)”.
Zaenurrohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM berpendapat bahwa dengan pengesahan UU No 30 Tahun 2002 itu menjadikan KPK sebagai bunker politisi pro pemerintah. Oleh karenanya, Zaen menegaskan bahwa perlawanan JAKA akan terus berlanjut, melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengajukan Judicial Review (JR) atas perubahan UU tersebut.
Dilansir dari berbagai media, DPR melalui Rapat Paripurna 17 September 2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan revisi UU KPK. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. (Rep-01)