Pemerintah Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Ilustrasi (civilita.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah akan mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia, pada 29 Juni 2016 lalu.

Univesitas Islam bertaraf dunia tersebut didirikan dengan mempertimbangkan peningkatan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia. Sekaligus, menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia sehingga kampus ini nantinya akan dijadikan pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan.

“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip laman setkab, Rabu (13/7/2016).

Nantinya, UIII akan dikelola sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (Rep-03/Ed-03)