Tambang Pasir Dan Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Di Jomboran

Oleh: Rahman Timung*)

Pertambangan adalah kegiatan yang penuh dengan resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tidak ada kegiatan pertambangan yang tidak berpotensi mencemari atau pun merusak lingkungan. Padahal, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Bacaan Lainnya

Negara wajib memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dimaksud berkaitan erat dengan pencapaian kualitas hidup manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

Persoalan aktivitas pertambangan tidak hanya terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan, namun juga terjadi sebelum maupun pasca-kegiatan. Bahkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat.

Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), maka setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lebih lanjut, hak atas lingkungan tersebut dijabarkan menjadi hak atas akses informasi, hak atas akses partisipasi dan hak atas akes keadilan.

Hak-hak inilah yang seringkali dilanggar oleh pihak penambangan dalam setiap proses kegiatan pertambangan. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.

Di sisi lain, masyarakat yang melakukan penolakan terhadap akses pertambangan justru mendapatkan ancaman kriminalisasi Pasal 162 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satunya, sebagimana yang terjadi di Dusun jomboran. Pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2020 lalu, Paguyuban Masyarakat Kali Progo melakukan aksi di Sungai Progo dan memasang spanduk penolakan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kesadaran dari masyarakat bahwa pertambangan merupakan kegiatan yang sarat dengan resiko pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang menentang keras atas adanya ijin pertambangan di Kali Progo, aksi tersebut terus berlanjut hingga 30 november. Aksi spontanitas warga dilakukan lebih dari tujuh kali. Puncak dari aksi tersebut terjadi pada tanggal 28 disember.

Namun, aksi warga tersebut justru mendapatkan respon negatif dari pihak penambang ataupun penyelenggara negara, dalam hal ini aparat kepolisian. Sebab saat warga korban tambang yang berusaha mempertahanan haknya, malah dikriminalisasi. Pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 atau pasca aksi tersebut, sebanyak 18 orang warga Pedukuhan Jomboran, Minggir, Sleman, mendapat surat panggilan dari pihak Polres Sleman. Surat panggilan tersebut terkait penolakan warga atas pertambangan pasir di Sungai Progo.

Pemanggilan ini didasari atas adanya laporan polisi dari pihak penambang, yaitu Pramudya Afgani dengan Nomor : LP-B/41/I/2021/DIY/RES.SLEMAN. Alasan pertama, warga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penghasutan atau pemaksaan di muka umum. Kedua, mereka menghalangi kegiatan pertambangan.

Hal itu tentu saja bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan. Selain itu, berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun demikian, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Jomboran hingga saat ini masih berlanjut. Kini, Ngajiono dan Amrin, warga yang sebelumnya pernah dipanggil kepolisian, pada tanggal 18 Februari 2022 lalu kembali mendapat panggilan terkait penolakan tersebut.

Penulis adalah Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Anggota Tim Advokasi Penanganan kasus Tambang Pasir Kali Progo (Jomboran)

Pos terkait