Jumpa Pers Tim Kuasa Hukum Kami Agni, di Kantor Rifka Annisa Yogyakarta, Rabu (6/2/2019). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Tim Kuasa Hukum Kita Agni merasa keberatan dengan penggunaan kata damai, dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa UGM, saat KKN di Maluku.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Kami Agni, Catur Udi Handayani, kata “damai” mengesankan bahwa pihak Agni menyerah dan menegasikan capaian-capaian dari perjuangannya untuk mencari keadilan atas kasus tersebut.
“Ini tidak damai, tapi kami mengupayakan cara meminimalisir resiko untuk Agni. Itu yang kami lakukan,” tegas Catur saat menggelar jumpa pers di kantor Rifka Annisa Yogyakarta, Rabu (6/2/2019).
Direktur Rifka Annisa Yogyakarta, Suharti juga memgungkapkan, pilihan penyelesaian kasus non-litigasi yang diambil oleh Agni dan Tim Hukum pada 4 Februari 2019 merupakan pilihan yang tidak mudah diambil. Kata “damai” justru memicu anggapan bahwa Agni menyerah dengan perjuangannya. Akibatnya, perubahan yang berusaha dicapai oleh Agni dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun menjadi terabaikan.
“Agni telah berusaha memperjuangkan keadilan dengan berani dan tangguh selama satu setengah tahun lebih. Keputusan penyelesaian non-litigasi diambil arena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan,” jelasnya.
Sementara Suki Ratnasari selaku anggota dari Tim Kuasa Hukum Kami Agni berpendapat bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah kesepakatan penyelesaian yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/764/ XII/2018/SPKT, tertanggal 9 Desember 2018 tentang Posisi HS, Agni dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu pemerkosaan dan pencabulan.
“Perjuangan Agni belum selesai,” ucapnya.
Pihaknya ingin memastikan, mengawal, dan memantau proses penyelesaian agar setiap poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik. Termasuk, mendapatkan hak-haknya sebagai penyintas. (Rep-02)