Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Argo, Begini Status Kemahasiswaan Christiano di UGM

Rektorat UGM. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah menonaktifkan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).

Penonaktifan itu menyusul ditetapkannya Christiano sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Kami membekukan status mahasiswanya, selama proses hukum berjalan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia melalui siaran pers Humas UGM, pada Selasa (3/6/2025).

Menurut Ova, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sembari menunggu sanksi akademik dari Universitas. Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM.

Universitas, lanjut Ova, juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum (FH), FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rektor UGM menyatakan, tim tersebut akan bekerja secepatnya guna melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.

Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Rektor, sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

“Bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara terkait dengan proses penyidikan kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polresta Sleman, Rektor menyatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum di kepolisian. “UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

Selain itu, sebut Ova, FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum bagi keluarga Argo agar memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh.

Christiano Terancam Pidana 6 Tahun

Konferensi pers Polresta Sleman terkait penetapan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. (dok. istimewa)

Sebelumnya, pada 28 Mei 2025 lalu, Polresta Sleman menetapkan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu-lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, yang menyebabkan pengemudi motor, Argo Ericko Achfandi yang juga mahasiswa FH UGM meninggal dunia.

Dalam press releasenya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Sleman, AKP. Salamun menjelaskan, tersangkat akan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta. (Ed-01)

Pos terkait