Ilustrasi (dok. ylki)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) –
Siapa tak ingin punya rumah sendiri? Hampir semua orang ingin memiliki rumah tinggal sendiri. Apalagi dengan adanya program rumah murah bersubsidi yang digalakkan oleh pemerintah.
Di satu sisi, program rumah murah bersubsidi menarik antusias masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah untuk membeli properti. Namun di sisi lain, jika tak hati-hati dalam memilih pengembang, alih-alih punya rumah baru, justru tertipu sebagaimana yang dialami puluhan konsumen di DIY yang menghadapi masalah dengan PT CKBI Bantul dan terpaksa menngadu ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY, baru-baru ini.
Terlepas dari permasalahan yang tengah dihadapi puluhan konsumen PT CKBI, ada baiknya masyarakat yang hendak membeli properti memperhatikan beberapa hal berikut ini, guna menghindari penipuan oleh pengembang properti abal-abal.
Komisioner LO DIY, Fuad menyampaikan, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan oleh calon pembeli, baik sebelum, saat, maupun setelah pembangunan hunian selesai.
Pertama, selain calon pembeli harus jeli memilih pengembang, ia juga seharusnya paham regulasinya, serta memastikan keabsahan perusahaan pengembangnya, termasuk soal perijinan bangunannya.
Kedua, calon pembeli harus memahami isi perjanjian yang diatur oleh Perusahaan, karena sebagai konsumen, ia berhak tahu tentang apapun yang disodorkan oleh pihak pengembang.
Ketiga, konsumen perlu aktif melakukan pengecekan, termasuk lokasi lahan dan progres pembangunannya.
Keempat, apabila telah terbangun perumahannya, maka tidak ada salahnya konsumen melakukan quality control, agar mendapatkan hunian yang sesuai impiannya. (Rep-01)