Konferensi Pers tentang Laporan Kinerja LO DIY Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (6/1/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sepanjang tahun 2019, Lembaga Ombudsman (LO) DIY menerima 459 pengaduan dari masyarakat. Salah satu aduan yang terbanyak adalah di sektor Properti.
Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) LO DIY Suki Ratnasari
menyebutkan, sebanyak 149 pengaduan (68.3%) di sektor Properti, khususnya terkait Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya, Konsumen yang masuk dalam golongan MBR ini memiliki keterbatasan akses informasi, pengalaman, dan ekonomi sehingga menjadi pihak paling rentan dipermainkan dalam berbagai tawaran dan propaganda, dengan alasan memberikan kemudahan secara ekonomi untuk memiliki unit rumah bersubsidi.
“Sementara dari pihak pengembang ternyata ada keberadaan perijinan serta motif usaha yang tak baik,” ungkap Suki Ratnasari dalam Konferensi Pers tentang Laporan Kinerja LO DIY Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (6/1/2020).
Pihaknya mencontohkan, ada pembayaran lunas dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, terjadi wanprestasi mengenai waktu serah terima unit rumah antara pengembang denan pelapor, dan sulitnya akses informasi tentang hak pelapor.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Swasta LO DIY , Fuad menambahkan, sebenarnya permasalahannya sangat sederhana, yakni tidak terpenuhinya janji atau perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, dalam perjanjian, rumah selesai dibangun dalam dua tahun namun hingga batas waktu tersebut, pembangunannya belum selesai, sehingga konsumen meminta pengembalian uang mereka.
Kasus tersebut, lanjut Fuad, sebenarnya sejak tahun 2017, namun meledaknya di bulan Mei 2019.
“Kami memperkirakan, jumlah kasusnya masih akan bertambah karena berdasarkan hasil kroscek kami kepada Pengembang, angkanya lebih dari 200,” ungkapnya.
Namun demikian, Fuad menyatakan bahwa berdasarkan hasil mediasi yang ketiga, pihak pengembang berjanji akan mengembalikan uang bagi 143 konsumen.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal sampai terealisasi apa yang ada dalam kesepakatan mediasi tersebut,” tegas Fuad. (Rep-01)