GUNUNGKIDUL (kabarkota.com) – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta menyebut, sejumlah korporasi industri pariwisata telah mengubah sekitar 34,46 Hektar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu dan mengancam ketersediaan air di Gunungkidul.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasinya terhadap 13 industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di kawasan bentang alam karst tersebut.
“Kerusakan tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali, akibat masifnya pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bermodal besar,” ungkap Rizki dalam siaran persnya, Senin (5/1/2026).
Rizki menyebut, 13 industri pariwisata yang dimaksud, yakni: Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resourt, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock.Bahkan menurutnya, salah satu dari 13 korporasi itu berencana melakukan ekspansi ke Pantai Sanglen, dengan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 3 hektar sehingga menimbulkan kerusakan alam yang semakin parah.
“Perubahan bentang alam karst tersebut secara integral menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, serta merusak system hidrologi alami,” tegasnya.
Tidak hanya merubah bentang alam, lanjut Rizki, korporasi industri pariwisata tersebut juga megekstrak air yang ada di bawah karst secara massif. Berdasarkan perhitungan ekstraksi air dengan menggunakan kategori hunian, fasilitas penunjang, dan operasional dari 3 korporasi industri pariwisata, yakni Queen of The South Beach & Hotel, Drini Park, dan Heha Ocean View. Dari hasil perhitungan WALHI itu ditemukan bahwa sampel pertama mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328 juta liter/tahun. Sedangkan sampel kedua mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040 juta liter/tahun, dan sampel ketiga mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080 juta liter/tahun.
Pihaknya berpendapat bahwa praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini jelas bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Mengingat, Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang mengatakan pada intinya menyatakan bahwa KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai system atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” anggapnya.
Untuk itu, WALHI Yogyakarta mendesak agar pemeritah melakukan audit terhadap keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Selain itu, pihaknya juga meminta pencabutan seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan; serta menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku. (Ed-01)







