Ilustrasi: Salah satu WNI yang ingin kembali ke Indonesia (dok. bbc indonesia).
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keinginan Warga Negara Indonesia (WNI) eks pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengundang perhatian banyak pihak. Bahkan, pemerintah mewacanakan untuk memulangkan mereka ke tanah air. Meskipun hingga kini wacana tersebut menjadi polemik.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menilai, wacana pemulangan terhadap WNI di luar negeri yang terkait dengan ISIS itu sepatutnya diapresiasi.
“Siapapun WNI itu, jika memang perlu untuk kembali ke Indonesia, maka sudah selayaknya mereka dibantu untuk kembali,” kata Trisno kepada kabarkota.com, Minggu (9/2/2020).
Bagi WNI yang memang terbukti menjadi kombatan ISIS atau melakukan perbuatan melawan hukun, maka Trisno menegaskan, mereka dapat diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi yang tidak terbukti melanggar hukum dapat dikembalikan ke wilayah nasing-masing dan keluarga mereka.
Hanya saja, imbuh Trisno, jika individu yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraannya, pemerintah tak lagi memiliki tanggung-jawab untuk memulangkan mereka. Apabila ingin kembali menjadi WNI, prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, harus dipenuhi. Termasuk, memahami perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menambahkan, guna merealisasikan wacana pemerintah tersebut, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum memulangkan mereka.
Pertama, memastikan bahwa WNI yang ada di pengungsian masih berstatus Warga Negara Indonesia. Kedua, memastikan peran masing-masing wargenara dalam keterlibatannya dengan ISIS. Hal ini penting untuk memastikan yang bersangkutan termasuk kombatan, atau korban.
Ketiga, melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang menjadi kombatan jika kembali ke tanah air. Sedangkan korban dikembalikan ke daerah masing-masing.
Keempat, memberikan penjelasan kepada masyarakat, di daerah yang akan menjadi tujuan pemulangan WNI tersebut, sehingga mereka juga siap menerima kedatangan warganya kembali.
“Saya kira penolakan bisa terjadi, jika informasi terkait proses pemulangan mereka terbatas,” ucapnya.
Di lain pihak, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat jugs berpandangan bahwa semestinya pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk memulangkan mereka ke tanah air.
“Karena mereka masih mengaku WNI, maka kewajiban pemerintah atau Negara untuk melindunginya. Sejarah lama ditutup saja” kata Muhsin kepada kabarkota.com, 8 Februari 2020.
Penghulu Keraton Yogyakarta ini menganggap, saat ini, terorisme sudah tak lagi gencar, sehingga lebih baik mereka diterima karena akan bisa memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Lebih baik mereka dirangkul dan dilindungi,” harapnya.
Muhsin menambahkan, sepulangnya para WNI tersebut ke tanah air, maka perlu keterlibatan komunitas-komunitas, terutama yang paham tentang keagamaan untuk turut membantu me-recovery mereka.
Dengan begitu, lanjut Muhsin, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupannyan dengan normal. (Rep-03)