11.780 Pengawas TPS se-DIY Dilantik

Ilustrasi: Pelantikan PTPS di DIY, Senin (25/3/2019). (dok. bawaslu diy)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik 11.780 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di DIY, pada Senin (25/3/2019).

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono menjelaskan, dalam Pemilu 2019, kehadiran PTPS ini merupakan yang pertama kalinya, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya, tidak ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS.

“Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan khususnya di tingkat TPS sehingga harapannya hasil pemilu lebih dipercaya,” kata Bagus, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, pelantikan ini dilaksanakan pada 25 Maret 2019 ini, karena berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara l, dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah hari pemungutan suara.

”Masa kerja PTPS adalah sebulan. Dan karena hari pemungutan suara dilaksanakan pada 17 April 2019 maka masa kerja PTPS mulai 25 Maret 2019 s/d 24 April 2019,” ungkap mantan komisioner Lembaga Ombudsman DIY tersebut.

Bagus menambahkan, dari 11.780 PTPS tersebut tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota se-DIY. Di Yogyakarta sebanyak 1.373 PTPS, Bantul sebanyak 3.040 PTPS, Gunung Kidul sebanyak 2.718 PTPS, Sleman sebanyak 3.391 PTPS dan Kulonprogo sebanyak 1.258 PTPS.

PTPS merupakan pengawas pemilu ujung tombak bagi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kehadiran PTPS sangat strategis. Dalam Pasal 114 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa tugas PTPS mengawasi lima hal, yakni Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara, dan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS.

Kegiatan pelantikan PTPS yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini, sekaligus akan dilanjutkan dengan kegiatan Pelatihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan disupervisi pengawas Pemilu di tingkat atasnya. (Ed-01)

Pos terkait