131 Kasus Sengketa Tanah di Yogyakarta Belum Tuntas

YOGYAKARTA (kabarkota.com) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY, Danarto Aribowo menyebutkan, jumlah perkara sengketa yang masuk dalam proses hukum di DIY saat ini berjumlah 173 perkara, 42 di antaranya sudah dinyatakan selesai (inkracht).

Sebanyak 131 perkara, kata Danarto masih belum selesai, dengan perincian 119 perkara masih di Pengadilan Negara, 6 perkara di PTUN, dan  perkara di Pengadilan Agama.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2016 ini BPN DIY telah menangani 30 kasus sengketa dan konflik masalah pertanahan, dan 8 di antaranya masih dalam proses penanganan,” ungkap Danarto di Yogyakarta belum lama ini.

Terkait kasus tanah atas nama Yap Tjay Ham, di Keluarahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Danarto menjelaskan, bahwa sesuai hasil media dan pertemuan dengan Lembaga Ombudsman DIY bersama instansi terkait, diputuskan Lembaga Ombudsman DIY akan melihat proses sertifikasi di Kantor Pertanahan, RDTR Wilayah Sayidan dan aspek sosialnya, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur DIY.

(setkab/ed-01)

Pos terkait