15 Lapak Usaha di Tepi Sungai Code Yogya akan Digusur tanpa Kompensasi, Warga Resah

Lokasi lapak usaha di tepi Sungai Code Kampung Karanganyar MG 3/RT 84 RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta yang akan terkena penggusuran (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) di tepi Sungai Code, tepatnya di Kampung Karanganyar MG 3/RT 84 RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta mengaku resah karena bangunan tempat usaha mereka akan digusur tanpa pemberian kompensasi.

Bacaan Lainnya

Keresahan tersebut yang mendorong Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY, Selasa (26/10/2021), mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto mengaku, penggusuran akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, pada 28 Oktober mendatang. Warga telah diminta untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka, maksimal tanggal 27 Oktober 2021. Jika tidak, maka akan dirobohkan dengan menggunakan alat berat.

“Sekitar tanggal 25 September 2020 warga kaget karena mendapatkan surat untuk sosialisasi dari BBWS Serayu-Opak yang pada intinya kami tidak boleh berjualan di situ karena masalah kebersihan,” ungkap Kris saat jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021). Mengingat, warga telah berjualan di area tersebut sejak tahun 2000.

Oleh karena itu, Kris menegaskan bahwa warga menolak penggusuran tersebut, karena di sekitar lokasi mereka juga ada bangunan perumahan yang jaraknya justru hanya sekitar 1 meter dari bibir sungai, dan di Sorosutan malah ada bangunan milik pemerintah yang lokasinya di atas sungai dan dibangun permanen, namun tidak terkena penertiban.

Sementara pihaknya telah mendapatkan tiga kali Surat Peringatan (SP) untuk mengosongkan bangunan mereka. Menurut Kris, SP 1 dilayangkan pada 19 Mei 2021; SP 2 pada 16 Agustus 2021; dan SP 3 pada 27 Agustus 2021. Dalam rentang waktu tersebut sebenarnya sempat ada negosiasi tetapi BBWS Serayu-Opak tetap bersikeras akan melakukan penertiban.

“Maka dari situ kami menilai bahwa asas keadilan itu tidak ada,” sesalnya.

Sementara Sekretaris PMKCM DIY, Mariyadi merasa bahwa selama ini warga tidak pernah dilibatkan ataupun diajak bermusyawarah terkait dengan rencana penertiban tersebut sehingga bingung terkait nasib usaha mereka nantinya setelah digusur.

“Jadi seandainya nanti digusur, otomatis kami sebagai warga terdampak sangat keberatan,” tegas Mariyadi.

Pada dasarnya, warga tidak menolak penataan tepi sungai tersebut, hanya saja mereka meminta untuk dilibatkan dalam proses penataan tersebut secara mandiri, dengan difasilitasi oleh BBWS Serayu-Opak ataupun Pemerintah Kota Yogyakarta.

LBH Yogya: Kenapa ada double standard dalam Penataan?

Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia (kiri) menerima surat pengaduan dari Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto (tengah) di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021). (dok. kabarkota.com)

Menanggapi pengaduan warga tersebut, Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia mempertanyakan sikap BBWS Serayu – Opak yang menerapkan double standard dalam melakukan penataan area tepi sungai. Mengingat, di sepanjang sungai Code sebenarnya juga banyak bangunan yang bahkan pernamen tetapi tidak ditertibkan sebagaimana yang akan dilakukan terhadap 15 KK tersebut.

“Ini kan dugaaannya karena tanpa hak dan tanpa izin. Pertanyaannya, kalau ada hotel dan mall di pinggir sungai itu, bagaimana cara mereka memperoleh hak dan izin itu? Kenapa masyarakat tidak diberikan ruang itu?” tanya Julian.

Selain itu, lanjut Julian, semestinya ada diskresi untuk warga karena mereka sudah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2000, sementara tidak ada kebijakan di tahun tersebut yang digunakan sebagai landasan penggusuran bangunan warga.

“Selain kasusnya, kami melihat ada ketidak-konsistenan dari instansi itu sendiri dalam tata pelaksanaan, dan dalam tata hukum, BBWSSO maupun pemerintahan saat ini tidak melihat diskresi itu,” ucap Julian.

BBWS Serayu-Opak: Lokasi Tepi Sungai Code untuk RTH

Warga tepi Sungai Code, Mariyadi menunjukkan tempat usahanya yang terancam akan tergusur oleh BBWS Serayu – Opak (dok. kabarkota.com)

Sementara dihubungi terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Serayu – Opak, Bambang Sumadyo membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban di wilayah tersebut. Hanya saja, waktunya masih menunggu surat dari Komisi C DPRD DIY yang sebelumnya telah meminta penundaan pelaksanaan penertiban.

Bambang berdalih, sebelumnya BBWS Serayu Opak mendapatkan surat dari Camat (Kemantren) Mergangsan, kemudian pihaknya mengumpulkan 16 warga yang salah satunya tidak setuju, yakni Kris Triwanto.

“Program selanjutnya, di situ akan dibuat RTH (Ruang Terbuka Hijau),” kata Bambang.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi bagi bangunan warga yang akan ditertibkan karena mereka menempati tanah sepadan sungai yang tidak ada alas haknya. Terlebih, sesuai dengan Permen PU No. 28 Tahun 2015, dan Permen PUPR No. 1 Tahun 2016, setiap bangunan harus ada izin, sementara di sana tidak ada izin sama sekali sehingga akan ditertibkan secara bertahap (Rep-01).

 

Pos terkait